Bahaya Bangkai Kapal di Laut RI, Kini WRC Wajib untuk Semua Kapal

Bagikan

Bahaya Bangkai Kapal di Laut RI, Kini WRC Wajib untuk Semua Kapal
Ilustrasi bangkai kapal. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan bukan sekadar sisa kecelakaan maritim, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan laut. Di negara kepulauan seperti Indonesia, yang dilintasi jalur pelayaran internasional strategis, keberadaan bangkai kapal menjadi isu krusial yang tak bisa diabaikan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kini mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal. Tidak hanya itu, pemerintah juga meluncurkan layanan pengurusan WRC secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub sebagai bagian dari transformasi layanan publik di sektor transportasi laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal memiliki dampak berlapis, mulai dari aspek keselamatan hingga lingkungan. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, ia menyebutkan bahwa posisi geografis Indonesia membuat risiko tersebut semakin tinggi.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ujar Masyhud dalam Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Bekasi.

Menurutnya, bangkai kapal yang tidak segera ditangani dapat memicu kecelakaan berulang, terutama di jalur pelayaran padat dan perairan sempit. Selain itu, keberadaan wreck juga berpotensi menimbulkan pencemaran laut akibat kebocoran bahan bakar, muatan berbahaya, hingga degradasi material kapal yang merusak ekosistem dan habitat biota laut.

Penguatan Regulasi dan Tanggung Jawab Pemilik Kapal

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menetapkan kewajiban yang tegas. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mengharuskan pemilik kapal untuk mengangkat bangkai kapal dalam batas waktu tertentu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah berwenang melakukan pengangkatan dan membebankan seluruh biaya kepada pemilik kapal.

Di tingkat global, komitmen Indonesia diperkuat melalui ratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020. Konvensi ini mengatur kewajiban kepemilikan jaminan asuransi khusus untuk penanganan bangkai kapal, yang diwujudkan dalam WRC.

Baca Juga :  Kereta Api Tanpa Transit, Terobosan Kemenhub untuk Masyarakat

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegas Masyhud.

Kehadiran WRC menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kapal memiliki kesiapan finansial dalam menangani potensi kecelakaan yang berujung pada wreck. Dengan demikian, beban negara dapat diminimalisasi, sementara tanggung jawab tetap berada pada pemilik kapal.

Transformasi Digital Melalui Maritim-Hub

Upaya penguatan tata kelola ini semakin diperkuat melalui digitalisasi layanan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC kini berada di bawah Direktorat KPLP dan telah terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Digitalisasi ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha pelayaran. Pemilik kapal kini dapat mengurus sertifikasi secara daring tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” ujar Masyhud.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem transportasi laut yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Lebih jauh, integrasi layanan digital juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Menuju Pelayaran Aman dan Berkelanjutan

Penguatan kewajiban WRC dan digitalisasi layanan melalui Maritim-Hub merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menciptakan pelayaran yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya aktivitas maritim nasional dan global, mitigasi risiko seperti bangkai kapal menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda.

Dengan kombinasi regulasi yang kuat, dukungan teknologi, serta kesadaran pelaku usaha, Indonesia berupaya memastikan bahwa setiap potensi ancaman di laut dapat ditangani secara cepat dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, langkah ini bukan hanya melindungi keselamatan pelayaran, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem laut sebagai aset strategis bangsa. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait