Bandara Kuabang Terapkan Protokol Kesehatan

Bagikan

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia setiap harinya semakin meluas dan jumlah pasien terpapar virus tersebut terus bertambah dalam waktu yang cepat dan kini jumlah penderitanya telah mencapai sepuluh ribu lebih.

Mengingat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dan mengancam kesehatan banyak orang di dunia, berbagai upaya pencegahan penyebaran virus yang kini menjadi pandemi tersebut pun terus dilakukan oleh semua orang dari berbagai kalangan. Begitu juga dengan pengelola Bandara Kuabang di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, pun melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di area bandara, mengingat bandara tersebut adalah gerbang utama masuk Kabupaten Halmahera Utara, dimana orang datang dan pergi ke Halmahera Utara melalui bandara tersebut.

Penerapan Physical Distancing di Bandara Kuabang

Kepala Bandara Kuabang Ristu Bintoro mengemukakan, sebagai gerbang utama untuk masuk ke Kabupaten Halmahera Utara, berbagai upaya pencegahan terus dilakukan oleh pengelola bandara tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di Halmahera Utara.

“Selama masa pandemi, operasional bandara menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Pemerintah Pusat sebagai upaya pencegahan Covid-19,” katanya.

Kepala Bandara Kuabang Ristu Bintoro

Berbagai upaya pencegahan tersebut di antaranya adalah wajib menggunakan masker selama berada di bandara yang memiliki runway sepanjang 2.400 meter x 30 meter, melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang serta membekali penumpang akan berangkat dengan Health Allert Card (HAC) dan penumpang yang tiba dilakukan pendataan Health Allert Card (HAC) yang diberikan oleh bandara asal keberangkatan, menyediakan fasilitas pencuci tangan atau hand sanitizer dan menerapkan physical disantancing atau social distancing (jaga jarak sosial) serta melakukan penyemprotan disinfektan di area bandara.

Pendataan HAC di Bandara Kuabang

Lebih lanjut Ristu menjelaskan, dengan diterapkannya protokol kesehatan di Bandara Kuabang, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19. Apa lagi kini telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudil Idul Fitri 1441 H dengan membatasi penerbangan komersil untuk tidak terbang yang berlaku sejak 24 April – 31 Mei 2020.

Baca Juga :  Gubernur Enembe Resmikan Bandara Mamit di Kabupaten Tolikara

“Dengan diterbitkannya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 diharapkan dapat efektif dalam melakukan pencegahan Covid-19. Meskipun di bandara ini untuk sementara waktu tidak ada penerbangan komersil, tapi bandara ini tetap beroperasional seperti biasa dan tetap melayani penerbangan charter, khususnya terkait penanganan Covid-19 serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kabandara.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait