Certificate of Attendance Bukan Ijazah, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Bagikan

Certificate of Attendance Bukan Ijazah, Ini Perbedaan dan Fungsinya
Ilustrasi Certificate of Attendance. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Istilah certificate of attendance belakangan ramai diperbincangkan. Bagi sebagian orang, istilah berbahasa Inggris tersebut mungkin masih terdengar asing. Padahal, dokumen ini cukup umum diberikan kepada peserta setelah mengikuti seminar, kursus, pelatihan, konferensi, hingga kegiatan pendidikan tertentu.

Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, certificate of attendance berarti sertifikat kehadiran. Cambridge Dictionary menjelaskan istilah tersebut sebagai sertifikat yang diberikan untuk menunjukkan bahwa seseorang telah menghadiri suatu kegiatan.

Meski sama-sama berbentuk dokumen yang diberikan setelah seseorang mengikuti kegiatan tertentu, certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah perguruan tinggi.

Perbedaan tersebut terutama terletak pada fungsi, tujuan penerbitan, serta makna yang dibuktikan oleh masing-masing dokumen.

Apa Itu Certificate of Attendance?

Secara sederhana, certificate of attendance merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah hadir atau berpartisipasi dalam suatu kegiatan.

Kegiatan tersebut dapat berupa seminar, konferensi, pelatihan, lokakarya, kursus singkat, kelas, maupun program tertentu yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi.

Sertifikat biasanya diberikan setelah peserta mengikuti kegiatan sesuai ketentuan yang ditetapkan penyelenggara.

Namun, pemberian certificate of attendance pada dasarnya tidak otomatis berarti peserta telah lulus ujian atau menguasai seluruh kompetensi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sebagai contoh, seseorang mengikuti seminar selama satu hari. Setelah seminar selesai, penyelenggara dapat memberikan certificate of attendance sebagai bukti bahwa orang tersebut hadir dan mengikuti kegiatan.

Hal yang sama dapat berlaku pada kursus atau pelatihan yang berlangsung selama beberapa pekan. Peserta yang memenuhi ketentuan kehadiran dapat memperoleh sertifikat kehadiran dari penyelenggara.

Karena itu, keberadaan sertifikat tersebut lebih menekankan aspek kehadiran atau partisipasi, bukan pengakuan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan formal.

Tidak Selalu Menunjukkan Penguasaan Kompetensi

Hal penting yang perlu dipahami adalah certificate of attendance tidak selalu menunjukkan bahwa penerimanya telah melewati ujian atau penilaian kompetensi.

Artinya, dokumen tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seseorang telah mencapai tingkat kemampuan tertentu dalam bidang yang dipelajari.

Dalam sebuah pelatihan, misalnya, penyelenggara dapat memberikan certificate of attendance kepada peserta yang mengikuti seluruh atau sebagian kegiatan sesuai persyaratan kehadiran.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa peserta memang mengikuti program tersebut. Namun, untuk mengetahui apakah peserta benar-benar menguasai materi, diperlukan mekanisme penilaian lain apabila program tersebut memang menerapkannya.

Dengan demikian, masyarakat perlu melihat secara cermat jenis sertifikat yang diterbitkan dan persyaratan yang melekat pada program tersebut.

Bisa Diterbitkan Institusi Pendidikan dan Pemerintah

Certificate of attendance tidak hanya dapat diterbitkan oleh penyelenggara seminar atau pelatihan.

Mengacu pada informasi Virtualbadge, institusi pendidikan dan badan pemerintah di berbagai negara juga dapat menerbitkan sertifikat kehadiran.

Meski demikian, fungsi dan bobot resmi dokumen tersebut dapat berbeda bergantung pada sistem pendidikan ataupun administrasi yang berlaku di masing-masing negara.

Karena itu, keberadaan sebuah certificate of attendance yang diterbitkan oleh institusi tertentu tidak secara otomatis menjadikannya setara dengan ijazah pendidikan formal.

Baca Juga :  Kicir-Kicir Restaurant Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Kembali Tawarkan Menu Terbaru

Status dan fungsi dokumen tetap perlu dilihat berdasarkan program yang diikuti, lembaga penerbit, tujuan penerbitan, serta aturan yang berlaku.

Bedanya dengan Ijazah Perguruan Tinggi

Berbeda dengan certificate of attendance, ijazah perguruan tinggi merupakan dokumen yang berkaitan langsung dengan penyelesaian program pendidikan formal.

Dalam konteks Indonesia, pengertian ijazah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Dengan demikian, ijazah bukan sekadar bukti bahwa seseorang pernah menghadiri kegiatan perkuliahan.

Ijazah menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi.

Mahasiswa harus menjalani rangkaian proses pendidikan sesuai ketentuan perguruan tinggi. Proses tersebut antara lain mencakup penyelesaian mata kuliah, pemenuhan jumlah kredit atau Satuan Kredit Semester (SKS), serta persyaratan akademik dan kelulusan lainnya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan mahasiswa dinyatakan lulus, perguruan tinggi menerbitkan dokumen kelulusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Certificate of Attendance Tidak Menunjukkan Kelulusan Kuliah

Dari perbedaan tersebut, terlihat jelas bahwa certificate of attendance dan ijazah memiliki kedudukan serta fungsi yang berbeda.

Certificate of attendance pada dasarnya menjawab pertanyaan: Apakah seseorang menghadiri atau mengikuti suatu kegiatan?

Sementara itu, ijazah menjawab pertanyaan yang berbeda: Apakah seseorang telah menyelesaikan program pendidikan formal tertentu dan memenuhi persyaratan kelulusan?

Karena itu, certificate of attendance tidak dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan tinggi apabila dokumen tersebut memang hanya merupakan sertifikat kehadiran.

Dokumen tersebut juga bukan pengganti ijazah untuk jenjang pendidikan formal seperti diploma, sarjana, magister, maupun doktor.

Jangan Keliru Memahami Istilah Sertifikat

Perbedaan antara kedua dokumen ini penting dipahami karena istilah “sertifikat” memiliki penggunaan yang luas.

Tidak semua sertifikat memiliki fungsi yang sama. Ada sertifikat yang hanya membuktikan kehadiran, ada yang menunjukkan penyelesaian suatu pelatihan, dan ada pula sertifikasi tertentu yang diberikan setelah seseorang memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Karena itu, untuk menilai bobot sebuah dokumen, tidak cukup hanya melihat kata “certificate” pada judulnya. Perlu dilihat pula jenis dokumen, program yang mendasarinya, lembaga penerbit, persyaratan yang harus dipenuhi peserta, serta tujuan penggunaannya.

Sementara itu, ijazah perguruan tinggi memiliki fungsi khusus sebagai dokumen pengakuan atas prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi sesuai ketentuan pendidikan tinggi.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat tidak lagi menyamakan certificate of attendance dengan ijazah. Sertifikat kehadiran membuktikan partisipasi dalam sebuah kegiatan, sedangkan ijazah membuktikan penyelesaian program pendidikan formal di perguruan tinggi. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait