Jakarta (22/10/2020): Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberian stimulus penerbangan melalui tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan pemberian stimulus Pelayanan Jasa Kalibrasi Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan dan Alat Bantu Pendaratan Visual, berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Kamis (22/10).
Penandatanganan Kesepakatan bersama pemberian stimulus PJP2U disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dilakukan antara Direktur Bandar Udara Nafhan Syahroni mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso dan Kepala UPBU Komodo, I Ketut Gunarsa.
Sementara untuk pemberian stimulus Pelayanan Jasa Kalibrasi Fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan dilakukan oleh Direktur Navigasi Penerbangan Asri Santosa dengan Direktur Utama Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Muhammad Pramintohadi Sukarno, Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Plt Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Rizal.
Insentif/stimulus PJP2U atau PSC diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan. Dengan mekanisme, setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PJP2U, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PJP2Unya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah.
Stimulus tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) akan berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 pukul 00.01 LT hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 LT, dan tiket yang dibeli untuk pelaksanaan penerbangan sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
Stimulus PJP2U tersebut hanya berlaku untuk 13 Bandara yang telah ditentukan, yaitu Bandara Soekarno – Hatta, Bandara Hang Nadim , Bandara Kuala Namu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Internasional Lombok, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Komodo, Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi dan Bandara Adi Sutjipto.
Selain penghapusan sementara PJP2U untuk 13 Bandara yang telah ditentukan, Pemerintah juga memberikan stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, BUBU Hang Nadim Batam dan UPBU Komodo-Labuan Bajo yang bertujuan untuk dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid 19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, bahwa pemberian stimulus ini merupakan program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdampak akibat pandemi Covid -19. Stimulus PJP2U ini tentunya adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan, diharapkan dengan stimulus ini masyarakat yang berangkat dari 13 Bandara yang ditentukan akan mendapatkan keringanan biaya perjalanan yang akhirnya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lainnya. Tentu saja ditengah pandemik ini diharapkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara tetap mengutamakan protokol Kesehatan dengan tetap menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak.
“Bagi operator penerbangan maupun operator bandar udara dengan adanya stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara, namun di sisi lain para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 dan stimulus untuk kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual maka pemerintah menjamin keselamatan penerbangan tetap optimal,” jelasnya.
Dirjen Novie menambahkan, melalui Nota Kesepahaman ini, maka diminta kepada operator penerbangan yang berada di 13 bandara tersebut dapat berkoordinasi untuk dapat mengetahui langkah – langkah apa saja yang harus dilakukan. Terutama, guna melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U sebagai komponen biaya tiket yang dijual kepada calon pengguna angkutan udara pada periode yang telah ditentukan, serta menyiapkan data manifest yang valid sebagai proses rekonsiliasi dengan penyelenggara bandar udara.
“Diharapkan seluruh pihak terkait pada kesepakatan ini, dapat menerapkan isi kesepakatan di lapangan, Ditjen Hubud konsisten dalam mendukung langkah pemerintah dalam mengurangi dampak Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional . Kami percaya, bahwa dengan komitmen bersama akan memberikan dampak positif serta kontribusi bagi terciptanya Indonesia Maju,” harapnya.(*)