Pajak Orang Kaya Segera Diterapkan, DJP Bidik HWI Mulai 2028

Bagikan

Pajak Orang Kaya Segera Diterapkan, DJP Bidik HWI Mulai 2028
Ilustrasi pajak orang kaya. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas basis penerimaan negara dengan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi atau High Wealth Individual (HWI). Rencana ini menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal jangka menengah yang menekankan prinsip keadilan dan optimalisasi penerimaan pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Dalam dokumen resmi itu, DJP secara eksplisit mencantumkan agenda penyusunan regulasi yang mengatur pengenaan pajak lebih adil bagi kelompok HWI. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menyeimbangkan kontribusi perpajakan di tengah ketimpangan ekonomi yang masih menjadi tantangan.

“Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (22/4/2026).

Dorong Keadilan dan Perluas Basis Pajak

DJP menilai, keberadaan aturan khusus bagi wajib pajak super kaya menjadi krusial untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Selain menciptakan rasa keadilan, kebijakan ini juga diharapkan membuka sumber penerimaan baru yang lebih berkelanjutan.

Dalam konteks global, tren pengenaan pajak terhadap kelompok ultra kaya memang tengah menguat. Sejumlah negara mulai merancang skema pajak kekayaan (wealth tax) atau pajak tambahan atas aset bernilai tinggi guna mengurangi kesenjangan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Di Indonesia, pendekatan terhadap HWI diperkirakan tidak hanya berbasis penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan total kekayaan, aset lintas negara, hingga pola konsumsi.

Target Rampung 2028

Meski sudah masuk dalam dokumen strategis, implementasi pajak bagi HWI masih memerlukan proses panjang, mulai dari kajian akademik, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan lintas kementerian/lembaga.

Baca Juga :  Gempa M 5,2 Guncang Simeulue Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

DJP menargetkan seluruh regulasi terkait, termasuk pajak untuk HWI, dapat diselesaikan paling lambat pada 2028. Sejumlah unit internal yang terlibat dalam perumusan kebijakan ini antara lain Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Peraturan Perpajakan II, serta Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

Paket Reformasi Pajak Lebih Luas

Tak hanya menyasar orang super kaya, DJP juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan lain yang menjadi bagian dari reformasi sistem fiskal nasional. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pajak atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak digital global
  • Penyusunan regulasi pajak karbon sebagai instrumen pengendalian emisi
  • Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol

Seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk menjawab dinamika ekonomi modern, termasuk digitalisasi dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.

Tantangan dan Respons Publik

Meski dinilai progresif, rencana pajak bagi HWI berpotensi memicu perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting menuju sistem pajak yang lebih adil. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi penghindaran pajak (tax avoidance) hingga perpindahan aset ke luar negeri.

Pengamat pajak menilai, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada desain regulasi yang komprehensif, penguatan pengawasan, serta kerja sama internasional dalam pertukaran data keuangan.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih adaptif, inklusif, dan mampu menopang kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa depan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait