Polri Usut 22 Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Singapura dan Malaysia Terbanyak

Bagikan

Polri Usut 22 Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Singapura dan Malaysia Terbanyak
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Polri tengah mengusut 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA), dengan perusahaan asal Singapura dan Malaysia mendominasi. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang diduga terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Perusahaan asal Singapura dan Malaysia mendominasi daftar korporasi asing yang sedang didalami penyidik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik saat ini menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Sebanyak 97 laporan di antaranya telah memasuki tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

“Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, kita juga mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri,” ujar Asep.

Menurut dia, pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui asal-usul investasi perusahaan yang sedang menjalani proses hukum, termasuk keterlibatan modal asing dalam aktivitas korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

22 Perusahaan PMA, Singapura dan Malaysia Terbanyak

Berdasarkan hasil penyidikan, Polri menemukan 22 korporasi yang menggunakan skema penanaman modal asing (PMA).

Dari jumlah tersebut, perusahaan asal Singapura menjadi kelompok terbanyak dengan sembilan korporasi. Malaysia menyusul dengan delapan perusahaan.

Sementara itu, perusahaan dari Inggris tercatat sebanyak dua korporasi. Adapun China, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing menyumbang satu perusahaan.

” Terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA). Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan,” papar Asep.

Dengan demikian, Singapura dan Malaysia menjadi dua negara dengan jumlah perusahaan PMA terbanyak yang tengah didalami dalam penyidikan kasus karhutla tersebut.

Adapun 75 korporasi lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Polri masih mendalami keterlibatan masing-masing korporasi, termasuk sumber modal dan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Polri Tangani 104 Laporan Polisi Kasus Karhutla

Asep menjelaskan, dari total 104 laporan polisi yang ditangani, perkembangan penanganan perkara terdiri atas satu laporan dalam proses penyelidikan, 89 laporan dalam tahap penyidikan, tiga laporan pada tahap pertama, lima laporan berstatus P-19, serta enam laporan yang dihentikan penyelidikannya.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi. Yang terdiri dari 1 laporan polisi proses penyelidikan, 89 laporan polisi penyidikan, 3 laporan polisi tahap pertama, 5 laporan polisi P-19, dan 6 laporan polisi henti penyelidikan,” kata Asep.

Status P-19 dalam penanganan perkara pidana menunjukkan berkas perkara dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi.

Baca Juga :  TPA Suwung Overload, Krisis Sampah Bali Capai 3.436 Ton per Hari

Dari keseluruhan laporan tersebut, penyidik mencatat luas lahan terbakar yang berkaitan dengan penanganan perkara korporasi mencapai 29.168,78 hektare.

Polri terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

20 Korporasi Karhutla Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penegakan hukum karhutla, Polri sebelumnya telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

Asep menegaskan, penetapan tersangka tersebut ditujukan kepada badan usaha atau korporasi, bukan kepada individu.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” ungkapnya.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Meski demikian, proses hukum terhadap masing-masing perusahaan tetap berjalan berdasarkan pembuktian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Modus Karhutla Diduga Berkaitan dengan Pelanggaran Lingkungan

Polri juga mengungkap dugaan modus operandi yang ditemukan dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi.

Menurut Asep, perusahaan yang menjadi tersangka diduga melakukan pelanggaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan mengakibatkan terbakarnya lahan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” pungkas Asep.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap korporasi yang terlibat.

Penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menyebabkan karhutla dinilai penting untuk memastikan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

Polri masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber modal perusahaan, dugaan pelanggaran, serta keterkaitan aktivitas korporasi dengan kebakaran yang terjadi.

Pengusutan 22 perusahaan PMA ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum karhutla yang menyasar korporasi, baik perusahaan asing maupun domestik. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait