Jakarta, 26/11/2020: Kementerian Perhubungan melakukan upaya antisipasi adanya lonjakan penumpang dan kendaraan pada libur Natal 2020 dan Tahun baru 2021 (Nataru). Dimana puncak arus penumpang dan kendaraan diprediksi terjadi pada 23 – 24 Desember 2020, sementara itu untuk puncak arus baliknya diprediksi terjadi pada 2 – 4 Januri 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI dengan agenda “Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Terkait Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di Tengah Pandemi Covid-19 ”, di gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (25/11).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, masa libur akhir tahun dimulai dari tanggal 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 (11 hari). Namun Kemenhub juga telah mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk apabila ada pengurangan hari libur pada akhir tahun 2020 sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Selanjutnya, Kemenhub telah menyusun langkah-langkah persiapan penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Pada minggu pertama bulan Desember, akan dilaksanakan rapat koordinasi gabungan dengan Korlantas, Kementerian PUPR, Jasa Marga, dan seluruh stakeholder terkait. Kemudian pada akhir bulan November sampai dengan Desember 2020, Kemenhub juga secara intensif akan melaksanakan ramp check di seluruh moda.
Dalam penyediaan layanan transportasi Nataru 2020, Kemenhub bersama operator jasa transportasi telah menyiapkan prasarana dan sarana transportasi di seluruh wilayah Indonesia dengan konsentrasi pelayanan pada 105 terminal, 58 dermaga penyeberangan, 51 pelabuhan laut, 50 bandar udara, serta 9 Daerah Operasi (Daops) dan 4 Divisi Regional (Divre).
Jumlah penumpang untuk angkutan Nataru pada tahun ini diprediksi mencapai 8,97 juta orang. Jumlah ini turun hingga 52% dibanding dengan tahun 2019.
Untuk penumpang angkutan bus diprediksi mengalami penurunan sebesar 83,6%, angkutan penyeberangan naik sebesar 6%, angkutan Kereta Api turun 74,1%, angkutan laut turun sebesar 45,6% dan angkutan udara turun sebesar 53,7%.
Untuk memenuhi kebutuhan angkutan pada libur Nataru, telah dipersiapkan sarana angkutan sebagai berikut yakni: Moda angkutan jalan disiapkan sebanyak 50.317 unit bus (AKAP, AKDP dan Pariwisata) sama dengan jumlah sarana pada tahun 2019. Moda angkutan penyeberangan disiapkan sebanyak 218 kapal Ro-Ro (turun sebesar 4,3 % dari Tahun 2019).
Kemudian, Moda angkutan perkeretaapian disiapkan sebanyak 276 unit kereta api, (turun 31,6 % dari Tahun 2019). Moda angkutan laut disiapkan sebanyak 1.186 unit kapal (turun 8,2% dari Tahun 2019). Moda angkutan udara disiapkan sebanyak 442 unit pesawat (turun 10,7% dari Tahun 2019).
“Kami instruksikan seluruh operator agar tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah terjadinya penularan dan peningkatan kasus Covid-19 usai libur Nataru,” tandas Menhub.
Pada moda angkutan jalan, Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan stakeholder terkait dalam hal skenario penanganan kemacetan di jalan tol dan di jalan arteri, seperti misalnya menerapkan kebijakan pemberlakuan contra flow, one way, buka-tutup rest area dan optimalisasi gardu gerbang tol dan Mobile Reader serta adanya himbauan untuk tidak mudik/balik di hari yang sama secara bersamaan yang akan diterapkan di area jalan tol. Kemudian juga penerapan pemberlakuan pembatasan angkutan barang yang keluar masuk Jakarta juga pada hari dan jam-jam tertentu.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Perhubungan bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan antisipasi teknis terhadap permasalahan yang kemungkinan akan terjadi pada arus mudik dan balik nataru di masa pandemi Covid 19.
Komisi V DPR RI juga meminta kepada Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri agar kendaraan-kendaraan truk pengangkut barang selain angkutan logistik, makanan/minuman, obat-obatan dan bahan bakar untuk tidak beroprasi di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (23 Desember 2020 s/d 3 Januari 2021). (*)