Jakarta (22/8/2024): Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat di Pilkada.
Menurut Presiden Jokowi, putusan itu menimbulkan polemik di media sosial dan media massa. Namun, ia menyorot publik tetap menghubungkan putusan itu dengan ‘si tukang kayu’.
“Setelah saya lihat di media sosial, salah satunya yang ramai tetap soal si tukang kayu,” katanya dalam sambutannya di acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) malam.
“Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa,” sambung Presiden Jokowi yang disambut riuh undangan yang hadir.
Presiden Jokowi menilai putusan MK yang diketok kemarin masuk ranah yudikatif. Ia mengaku menghormati putusan itu.
Selain itu, kata Jokowi, publik juga ramai mengaitkan putusan yang dibuat Baleg DPR terkait revisi UU Pilkada dengan ‘si tukang kayu’.
“Ya tidak apa-apa, itu warna warni sebuah demokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Menindaklanjuti itu, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna yang akan digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). (*)