Jakarta, (29/12/2020): Kementerian Perhubungan melakukan penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Sebanyak 629 Jabatan Administrasi yang terdiri dari Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) disetarakan ke dalam jabatan fungsional yang dilantik secara langsung maupun virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta (28/12).
Penyetaraan Jabatan tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Dari total penyetaraan sebanyak 629 jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan rincian jabatan administrasi atau Eselon III sebanyak 181 jabatan dan jabatan pengawas atau Eselon IV sebanyak 448 jabatan.
“Tujuan utama penyetaraan adalah menciptakan birokrasi yang gesit dan cekatan, serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi, dan penyederhanaan birokrasi demi terselenggaranya fungsi kepemerintahan yang efektif dan efisien khususnya dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan peningkatan pelayanan,” kata Menhub.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, bahwa penyetaraan jabatan ini ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kompetensi serta kesesuaian tugas dan fungsi dari jabatan administrasinya sehingga tetap sejalan dengan tugas dari jabatan fungsional yang dijabat.
Ditegaskan Menhub penyetaraan jabatan ini tidak berpengaruh terhadap tugas, kewajiban, dan tanggung jawab.
“Bagi saudara yang sebelumnya menduduki jabatan administrator eselon 3 saat ini juga menjadi koordinator dalam pelaksanaan tugas unit kerja eselon 3 dimana saudara ditugaskan, sedang bagi saudara yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas atau eselon 4 saat ini juga menjadi sub koordinator dalam jabatan tugas unit kerja eselon 4 dimana saudara ditugaskan,” ungkap Menhub.
Menhub berharap melalui penyetaraan jabatan ini, kinerja Kemenhub semakin meningkat, proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, dan pelayanan ke masyarakat juga dapat ditingkatkan. Sehingga tujuan utama dari penyetaraan jabatan ini dapat terwujud. (*)