Menhub: Pengelolaan Barang Milik Negara yang Efisien Merupakan Bagian dari Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Bagikan

Jakarta (8/9/2020): Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan salah satu bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efisien serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemakmuran rakyat. Hal tersebut disampaikan Menhub pada saat kegiatan Webminar dengan tema “Pengelolaan Aset di Lingkungan Kementerian Perhubungan”.

Menhub menyebutkan bahwa tujuan reformasi birokrasi antara lain adalah tata kelola pemerintahan yang baik dengan menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab, serta menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik.

“Tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang baik atau good public governance akan selalu meningkat seiring dengan meningkatnya tuntutan akan pelayanan publik,” tutur Menhub.

Reformasi Pengelolaan BMN sendiri dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan PP tersebut, Pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan mulai dari penertiban BMN, inventarisasi dan penilaian BMN hingga pemanfaatan BMN.

Menhub Budi Karya Sumadi-Nusantara Info
Menhub Budi Karya Sumadi

“Kementerian Perhubungan sebagai salah satu Kementerian yang memiliki aset sangat besar yaitu sampai dengan Semester I Tahun 2020 sebesar Rp. 504 Triliun diharapkan mampu melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik dan menghasilkan PNBP pada semua unit kerja” ucap Menhub.

Menhub mengatakan tantangan dalam pengelolaan aset negara pada Kementerian Perhubungan sebagai institusi pengguna barang milik negara yaitu mengubah pola pikir Aparatur Negara yang tidak memelihara dan mengoptimalkan Aset / BMN di lingkungan kerjanya.

Tantangan lainnya yaitu terus mendorong semua unit kerja pada lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengelolaan Aset /BMN yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk mendukung pembangunan nasional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Pelabuhan Patimban Perkuat Logistik Jawa, Sumatera dan Kalimantan

Kemenhub sendiri sudah mengambil langkah-langkah strategis mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel yang sudah mulai dilakukan sejak Tahun 2019 – 2020. Kementerian Perhubungan sudah melakukan revaluasi Aset/BMN sebanyak 29,400 NUP (Nomor Urut Pencatatan atau biasa juga dikenal dengan Nomor Aset/NA) yaitu 56,80% dari total Aset/BMN yang berjumlah 51.765 NUP dan akan terus dilakukan revaluasi BMN selesai sampai dengan 51.765 NUP hingga akhir tahun 2020.

“Kondisi dimana belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN pada tahun 2020,” ujar Menhub.

 

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait