Jakarta (12/12/2023): Guna penguatan penyelenggaraan urusan Trantibumlinmas dan mendukung pelayanan kebencanaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan sarana prasarana (sarpras) berupa 22 unit motor trail kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA mengatakan, bahwa penanganan bencana di daerah telah menjadi urusan wajib pelayanan dasar, sehingga penyelenggaraannya berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana. Oleh karenanya pemerintah daerah perlu menyiapkan sarana prasarana yang memadai dan dapat mendukung kinerja penyelenggaraan urusan bencana di daerah.
“Seperti diketahui, BPBD merupakan perangkat daerah yang bertanggungjawab untuk menangani bencana mulai dari fase pra bencana, saat tanggap darurat dan fase pasca bencana,” ujarnya.
Ditjen Bina Adwil selaku pembina penyelenggaraan urusan bidang Trantibumlinmas mengapresiasi upaya BPBD yang telah maksimal dalam memberikan pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana kepada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana ataupun masyarakat yang menjadi korban bencana sesuai dengan amanat peraturan perundang-perundangan. Namun demikian masih terdapat banyak catatan yang perlu dibenahi bersama, seperti aspek sarana prasarana.
Oleh karena itu, Safrizal mengingatkan agar bantuan motor trail yang diberikan dapat menjadi stimulan bagi daerah untuk melakukan pemenuhan sarana prasarana sesuai standar yang telah ditetapkan sehingga pemenuhan dan mutu layanan SPM sub urusan bencana dapat meningkat.
Menurutnya, selain faktor indeks risiko bencana dan kapasitas fiskal daerah, faktor kinerja capaian pelayanan kebencanaan juga menjadi dasar pertimbangan pemberian bantuan kepada daerah yakni pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Safrizal juga meminta agar BPBD mampu mengemas perannya dan fungsinya sebaik mungkin dalam melayani masyarakat, lalu menginformasikan dan mempublikasikan kinerjanya agar layanan kebencanaan semakin dirasarakan oleh masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memahami bahwa layanan penanggulangan bencana ditujukan untuk melindungi masyarakat, antara lain BPBD harus mampu menekan seminimal mungkin jatuhnya korban jiwa maupun harta benda bila terjadi bencana. Oleh karena itu, SPM wajib menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan kinerja,” ungkapnya.
Selain itu, Safrizal juga meminta agar BPBD dapat mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Tingkatkan koordinasi seperti kehati-hatian dalam penentuan lokasi TPS di lokasi rawan bencana sehingga pemerintah daerah melalui BPBD dapat melakukan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan agar Pemilu berintegritas dapat terwujud,” pungkasnya. (*)