
IKN, Nusantara Info: Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia pengganti DKI Jakarta. Seiring dengan percepatan pembangunan di kawasan inti, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini mematangkan kebijakan pemindahan kementerian/lembaga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
“Pemindahan ini bukan semata relokasi fisik, tetapi juga transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” ujar Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN bersama Komisi II DPR RI di IKN, Selasa (11/11/2025).
Transformasi Birokrasi dan Penapisan Kementerian/Lembaga
Purwadi menjelaskan, sejak 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian/lembaga ke IKN melalui proses penapisan (filtering) yang komprehensif.
Tahapan ini semakin dimatangkan sejak Oktober 2024, seiring terbentuknya Kabinet Merah Putih. Penyesuaian dilakukan terhadap struktur organisasi, jabatan, penempatan SDM, hingga penataan aset kementerian/lembaga sesuai arah pemerintahan baru.
“Dengan adanya perubahan struktur kabinet, kami melakukan penapisan ulang agar perpindahan ke IKN lebih efektif dan efisien, serta selaras dengan strategi pembangunan IKN,” ungkapnya.
Proses penapisan kementerian dan lembaga dilakukan melalui tiga filter utama:
- Pendefinisian peran strategis, menilai sejauh mana kementerian/lembaga berperan penting bagi daya saing dan kemandirian ekonomi nasional.
- Identifikasi sistem pendukung keputusan nasional dan keamanan, memastikan fungsi vital pemerintahan tetap berjalan.
- Analisis risiko, untuk menakar dampak bila lembaga terkait belum segera dipindahkan ke IKN.
Selain itu, pada Januari 2025, Menteri PANRB menerbitkan surat edaran mengenai penyesuaian pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN. Penyesuaian ini mengacu pada arah kebijakan nasional yang menargetkan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.
Di sisi lain, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut bahwa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah mengatur arah pembangunan nasional yang mencakup percepatan IKN.
“Regulasi ini memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut dan diselesaikan sesuai target,” ujar Basuki.
Capaian Tahap I dan Fokus Tahap II
Tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah melahirkan berbagai infrastruktur utama, antara lain Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, serta bandara VVIP yang dibiayai melalui skema investasi swasta.
Pembangunan ini menerapkan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC), dilengkapi dengan Command Center berbasis CCTV, drone, dan Internet of Things (IoT) untuk memantau progres secara real-time.
Beberapa proyek multiyears dari Tahap I seperti Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan Tol Balikpapan–IKN masih berlanjut hingga akhir 2025.
Sementara itu, Tahap II (2025–2028) akan difokuskan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi di sektor pendidikan.
Dengan fondasi birokrasi modern dan sistem kerja berbasis digital, pemerintah berharap IKN dapat menjadi ikon pemerintahan masa depan yang efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang transparan. (*)






