
Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait usulan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keputusan final belum akan diambil dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya masih harus mengkaji secara komprehensif isi surat tersebut.
“Nanti kita nilai dan kita asses begitu suratnya sudah masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan apapun terkait kenaikan gaji ASN pada tahun anggaran mendatang.
“Kita baru saja menerima surat dari Men-PANRB, tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun juga,” katanya.
Luky menjelaskan proses kenaikan gaji ASN bukanlah kebijakan sederhana yang dapat diambil secara cepat. Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dalam konteks penataan organisasi dan reformasi birokrasi secara keseluruhan.
“Remunerasi itu hanya salah satu elemen. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas ASN seperti apa, serta kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” tegasnya.
Masuk Dalam Perpres RKP 2025
Wacana kenaikan gaji ASN sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Meski begitu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan belum ada komunikasi lanjutan dengan Purbaya terkait usulan tersebut.
“Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rini menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Kemenkeu terkait usulan tersebut. (*)






