
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya, termasuk ke luar negeri, hingga 15 Januari 2026. Langkah ini dimaksudkan agar kepala daerah tetap fokus dan siaga menangani cuaca ekstrem serta potensi bencana di wilayah masing-masing.
“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran, agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, efektivitas kerja jajaran di bawah sangat bergantung pada kepemimpinan dan kewenangan kepala daerah.
“Jadi betul-betul standby, terutama bagi daerah yang terdampak. Rekan-rekan tidak sendiri, mereka didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun pemerintah pusat. Keberadaan kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan,” ujarnya.
Mendagri juga mengungkapkan bahwa kepala daerah berperan sebagai ketua Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), yang membuat mereka menjadi pusat koordinasi berbagai instansi.
“Bawahannya tidak memiliki power sekuat kepala daerah. Kalau kehilangan leadership kepala daerah, koordinasi menjadi tidak terarah. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, forum yang mengumpulkan pimpinan kepolisian, TNI, kejaksaan, semuanya menunggu peran kepala daerah,” ungkapnya.
Larangan bepergian ini diberlakukan di tengah kondisi cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Mendagri meminta kepala daerah untuk memastikan seluruh jajaran siap menghadapi potensi bencana dan menjaga keselamatan masyarakat.
“Tugas utama kepala daerah saat ini adalah memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan cepat dan tepat di wilayah masing-masing. Ini akan membantu meminimalkan risiko dan memastikan respons pemerintah terhadap bencana lebih efektif,” tutup Tito. (*)






