Era Baru Hukum Adat: KUHP Nasional 2026 Akui Living Law

Bagikan

Era Baru Hukum Adat: KUHP Nasional 2026 Akui Living Law
Pakar hukum nasional Theofransus Litaay. (Foto: Dok Pribadi)

Jakarta, Nusantara Info: Pakar hukum nasional Theofransus Litaay memandang mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 sebagai momentum penting bagi keberadaan hukum adat dan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pemberlakuan tersebut dilakukan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah melewati masa transisi selama dua tahun. Menurut Litaay, untuk pertama kalinya dalam sejarah, hukum pidana nasional secara eksplisit mengakui keberadaan hukum adat dan tradisi lokal melalui konsep living law.

“Inilah untuk pertama kalinya produk hukum pidana nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal melalui pengaturan mengenai living law,” ujar Litaay, alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam.

Litaay yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menegaskan bahwa KUHP Nasional tidak hanya menghadirkan modernisasi hukum pidana, tetapi juga memberikan ruang perlindungan terhadap hukum pidana adat yang masih hidup dan dipraktikkan masyarakat.

“KUHP Nasional menghadirkan modernisasi hukum pidana dan pada saat yang sama menghadirkan perlindungan terhadap hukum pidana adat melalui living law. Ini adalah gambaran penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia,” jelasnya.

Mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) periode 2019–2024 itu juga menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan dua instrumen utama hukum pidana nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut doktor lulusan Charles Darwin University, Australia tersebut, hukum adat merupakan manifestasi kehidupan masyarakat adat yang hingga kini masih dipraktikkan di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional merupakan bentuk penghormatan negara terhadap budaya leluhur.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-23 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Hukum adat adalah bagian dari kehidupan masyarakat adat yang masih hidup dan dijalankan. Pengakuan ini mencerminkan penghormatan hukum negara terhadap budaya dan nilai-nilai lokal,” katanya.

Living Law Diatur dengan Prinsip HAM dan Keadilan

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 2 KUHP Nasional memungkinkan penerapan sanksi pidana adat sepanjang tidak diatur dalam KUHP, serta memenuhi syarat kesesuaian dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Eddy menyebutkan bahwa ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) guna memastikan implementasi yang adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan keadilan (restorative justice).

Ia menegaskan bahwa pengaturan living law dalam KUHP Nasional tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah tidak berlaku.

“Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat bukan untuk menghidupkan pranata adat yang sudah mati, tetapi untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat,” tegas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan perbedaan prinsip antara Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP Nasional.

“Pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang). Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum). Istilah ‘hukum’ di sini mencakup hukum tertulis dan tidak tertulis,” jelasnya.

Pemberlakuan KUHP Nasional dinilai menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia, sekaligus membuka ruang pengakuan yang lebih adil terhadap pluralitas hukum dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait