
Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang melanda ketiga wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, mengatakan keputusan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar pada Sabtu (17/1/2026).
Dengan kebijakan itu, besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi, sehingga terjadi penambahan anggaran secara signifikan.
“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Sabtu malam (17/1/2026).
Komitmen Pusat Pulihkan Daerah Pascabencana
Tito menegaskan pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk memulihkan kondisi masyarakat di tiga provinsi terdampak, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Berbagai sumber daya nasional telah dimobilisasi untuk mendukung upaya tersebut.
“Pesan Pak Presiden ya jelas, beliau sangat memahami kesulitan dari daerah. Beliau sudah mobilisasi semua kekuatan pusat, dan itu ada anggaran yang tersendiri; dari PU, dari Kementerian Pendidikan, dari dana tentara, kesehatan, lain-lain, TNI, Polri, BNPB, kemudian juga Basarnas, macam-macam, semua di-backup semua, semua didorong,” jelasnya.
Meski demikian, Mendagri menekankan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana. Menurutnya, pengembalian TKD ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu bergerak lebih cepat dan efektif.
“Tapi daerah sendiri ini juga tentu perlu juga untuk bergerak, gotong royong. Nah, tapi untuk mereka kuat, ditambah anggaran,” ucap Tito.
Peringatan Keras: Dana Bencana Tidak Boleh Disalahgunakan
Mendagri mengingatkan agar dana TKD yang dikembalikan digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan tidak boleh ada penyelewengan anggaran karena dana tersebut diperuntukkan langsung bagi masyarakat terdampak bencana.
“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Enggak boleh,” tegasnya.
Rincian Pengembalian TKD Rp10,6 Triliun
Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi:
- Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota
- Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatra Utara dan 33 kabupaten/kota
- Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota
Dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, mulai dari perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.
Tito memastikan pemerintah pusat akan mengawal proses penyaluran dana agar segera diterima oleh daerah. Ia juga menegaskan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut akan menerima pengembalian TKD secara utuh, meskipun tidak semuanya terdampak langsung.
“Dan beliau langsung memutuskan tadi diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di tiga provinsi ini. Kenapa? Karena inilah bencana-bencana provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyatakan proses transfer TKD ditargetkan mulai berjalan pada awal pekan depan melalui koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Ini kan hari Sabtu, enggak masuk kerja, toh? Hari Senin berarti,” pungkas Tito. (*)






