Kemendagri Dorong Penguatan Peran TAPD untuk Optimalkan APBD dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Bagikan

Kemendagri Dorong Penguatan Peran TAPD untuk Optimalkan APBD dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2026 dan Penyusunan APBD TA 2027 di Ternate, Maluku Utara, Kamis (29/1/2026), dengan menekankan penguatan peran TAPD untuk mengoptimalkan APBD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Foto: Puspen Kemendagri)

Ternate, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengoptimalkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen utama penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Sahid Bela Hotel, Ternate, Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).

Fatoni menjelaskan bahwa kinerja pengelolaan APBD memiliki peran strategis dalam menjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, belanja pemerintah baik melalui APBN maupun APBD memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.

Namun demikian, kinerja APBD secara nasional pada tahun 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan. Berdasarkan data nasional, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar 94,49 persen, menurun dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai 97,26 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah sebesar 87,14 persen, juga lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 91,72 persen.

Dalam konteks tersebut, Fatoni menegaskan bahwa peran kepala daerah bersama TAPD menjadi sangat krusial untuk memastikan APBD dikelola secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah.

“Peran kepala daerah, peran TAPD sangat penting karena dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 6 disebutkan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Fatoni.

Ia menambahkan, TAPD memiliki tugas strategis dalam mengawal seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dengan pengawalan tersebut, APBD diharapkan dapat dikelola secara tertib, akuntabel, serta tepat sasaran.

Baca Juga :  Ini 7 Tempat Ngabuburit yang Hits di Jakarta

Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan bahwa belanja pemerintah daerah terus diarahkan agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat. Realisasi belanja APBD tahun 2025 yang masih berada di angka 87,14 persen menunjukkan adanya ruang percepatan penyaluran belanja agar manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi sangat ditentukan oleh realisasi belanja uang negara, baik melalui APBN maupun belanja APBD,” katanya.

Menurut Fatoni, penguatan pemahaman terhadap regulasi keuangan daerah akan membuat TAPD semakin percaya diri dalam mengambil langkah kebijakan, termasuk dalam melakukan pergeseran anggaran dan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan demikian, APBD dapat dimanfaatkan secara lebih fleksibel dan optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, Rakornas tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara, TAPD provinsi dari seluruh Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait