ABK Korban Kapal Tenggelam di Vietnam Berhasil Dipulangkan

Bagikan

ABK Korban Kapal Tenggelam di Vietnam Berhasil Dipulangkan
Serah terima ABK WNI yang selamat dari insiden kapal tenggelam di perairan Vietnam dilakukan oleh otoritas setempat kepada KJRI Ho Chi Minh City, disaksikan aparat dan perwakilan terkait, Rabu (2/4/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara di luar negeri dengan berhasil menangani dan memulangkan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia, Heru Partiman, yang selamat dari insiden kapal tenggelam di perairan Vung Tau, Vietnam.

Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri. Serah terima Heru Partiman dari otoritas Border Guard Vietnam kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City telah dilaksanakan pada 2 April 2026 di Kantor Border Guard Skuadron 2, Vung Tau.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Departemen Luar Negeri Ho Chi Minh City serta aparat kepolisian setempat, menandai selesainya tahapan penanganan di wilayah Vietnam sebelum dipulangkan ke tanah air.

Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Perhubungan memastikan seluruh proses berjalan lancar, mulai dari koordinasi antarotoritas, penyelesaian dokumen keimigrasian, hingga pengaturan perjalanan pulang.

Heru Partiman akhirnya tiba di Indonesia pada Jumat (3/4/2026), menggunakan penerbangan Air Asia Berhad dengan rute Ho Chi Minh City – Kuala Lumpur – Jakarta. Dalam proses kepulangannya, pemerintah juga memfasilitasi transit di Kuala Lumpur guna memastikan perjalanan berjalan aman dan nyaman.

Perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, turut hadir langsung dalam proses penjemputan setibanya di Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada WNI, khususnya pelaut yang bekerja di sektor maritim internasional.

“Penanganan kasus ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan serta perwakilan RI di luar negeri. Kami memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaut, mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, termasuk saat menghadapi situasi darurat di luar negeri,” ujar Samsuddin.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Whoosh Beri Diskon Tiket 17%

Ia menegaskan, peran negara tidak berhenti pada proses evakuasi dan pemulangan semata, tetapi juga mencakup pemastian kondisi kesehatan serta kesiapan WNI setelah kembali ke Indonesia.

Setelah melalui seluruh prosedur administratif sesuai ketentuan di Vietnam, Heru Partiman dinyatakan dalam kondisi sehat dan telah memperoleh izin resmi untuk kembali. Exit visa Vietnam bagi yang bersangkutan telah diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan berlaku hingga 9 April 2026.

Keberhasilan pemulangan ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi WNI di luar negeri, terutama bagi para pelaut yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaan mereka di sektor maritim global.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri,” pungkas Samsuddin. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait