Komdigi Sebut Video Amien Rais Hoaks dan Pembunuhan Karakter, Singgung Pelanggaran UU ITE

Bagikan

Komdigi Sebut Video Amien Rais Hoaks dan Pembunuhan Karakter, Singgung Pelanggaran UU ITE
Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan keterangan resmi terkait video yang diunggah Amien Rais, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Dok Komdigi)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons tegas beredarnya video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pemerintah menilai konten tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, hingga pembunuhan karakter.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi penyebaran video yang dinilai bermuatan serangan personal terhadap kepala negara.

“Komdigi telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).

Dinilai Picu Perpecahan

Menurut Meutya, narasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan publik. Ia juga menilai konten tersebut mengandung ujaran kebencian yang dapat berdampak pada persatuan nasional.

“Isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara dan berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, ruang digital seharusnya menjadi wadah pertukaran gagasan yang sehat, bukan sarana untuk menyebarkan kebencian atau menyerang individu.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian,” imbuhnya.

Berpotensi Langgar UU ITE

Komdigi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meutya menyebut, pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan konten tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal yang berpotensi dikenakan antara lain Pasal 27A terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

“Siapa pun yang secara sadar membuat, mendistribusikan, atau mentransmisikan konten tersebut berpotensi melanggar hukum,” kata Meutya.

Baca Juga :  Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

Video berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” berdurasi sekitar delapan menit itu diketahui kini sudah tidak dapat diakses di kanal YouTube Amien Rais Official.

Respons Partai Ummat

Di sisi lain, Partai Ummat menyampaikan bahwa pernyataan dalam video tersebut merupakan sikap pribadi Amien Rais dan tidak merepresentasikan sikap resmi partai.

Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu menyatakan pihaknya menyayangkan pernyataan tersebut, terlebih mengingat posisi Amien Rais sebagai tokoh publik.

“Itu pernyataan pribadi Pak Amien, tidak ada kaitannya dengan Partai Ummat,” ujar Aznur.

Ia juga menilai pernyataan tersebut tidak relevan dengan persoalan bangsa dan negara saat ini.

“Kami menyayangkan. Apalagi beliau seorang tokoh. Pernyataan itu tidak berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara. Bisa dibilang offside,” katanya.

Ujian Ruang Demokrasi Digital

Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam menjaga kualitas ruang publik digital di tengah derasnya arus informasi. Di satu sisi, kebebasan berpendapat menjadi pilar demokrasi, namun di sisi lain, penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Pemerintah melalui Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital tetap sehat, sekaligus menindak tegas pelanggaran hukum yang dapat merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum dan etika publik. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait