
Jakarta, Nusantara Info: Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa posisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini sekaligus menutup wacana pembentukan Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian yang sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Yusril Ihza Mahendra, usai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Presiden menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap seperti sekarang, langsung di bawah Presiden. Tidak ada pembentukan kementerian keamanan atau kementerian kepolisian,” ujar Yusril.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas kelembagaan serta peran strategis Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengangkatan Kapolri Tetap Libatkan DPR
Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, Presiden juga memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan. Kepala negara tetap akan mengajukan calon Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pelantikan.
“Presiden akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR, kemudian setelah mendapat persetujuan, baru diangkat secara resmi,” kata Yusril.
Skema ini dinilai sebagai bentuk checks and balances antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengisian jabatan strategis di institusi kepolisian.
Wacana Restrukturisasi Sempat Mencuat
Sebelumnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian atau pembentukan kementerian khusus keamanan sempat menjadi perbincangan publik. Usulan tersebut memicu pro dan kontra, terutama terkait independensi dan efektivitas kerja kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana tersebut. Ia menilai, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah ideal dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Posisi Polri saat ini sudah tepat sebagai alat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya dalam beberapa kesempatan.
Jaga Stabilitas dan Profesionalisme
Keputusan untuk mempertahankan struktur Polri di bawah Presiden dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas kelembagaan dan profesionalisme institusi kepolisian di tengah dinamika politik dan keamanan nasional.
Pengamat menilai, perubahan struktur yang terlalu drastis berpotensi menimbulkan gangguan dalam koordinasi serta pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Oleh karena itu, kesinambungan sistem yang sudah berjalan dianggap lebih relevan untuk saat ini.
Dengan kepastian ini, pemerintah diharapkan dapat lebih fokus pada agenda reformasi internal Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (*)






