Mendikdasmen Beberkan Alasan Istilah Guru Honorer Tak Lagi Dipakai pada 2027

Bagikan

Mendikdasmen Beberkan Alasan Istilah Guru Honorer Tak Lagi Dipakai pada 2027
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah memastikan istilah guru honorer tidak lagi digunakan mulai tahun 2027 seiring implementasi penuh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut penghapusan status honorer merupakan konsekuensi dari penataan tenaga kerja pemerintah sesuai amanat regulasi terbaru.

Menurut Mu’ti, penerapan penuh UU ASN sebenarnya direncanakan berlaku pada 2024. Namun, karena sejumlah pertimbangan teknis dan kesiapan daerah, implementasinya baru akan efektif dijalankan secara menyeluruh pada 2027.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” katanya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menata status kepegawaian tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN yang selama ini bekerja dengan status honorer.

Dalam skema baru yang tengah disiapkan pemerintah, seluruh guru akan diupayakan mengikuti sertifikasi profesi. Guru yang telah memenuhi syarat dan lulus sertifikasi akan mendapatkan pengakuan kompetensi sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, guru yang belum lulus sertifikasi nantinya akan diarahkan masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Mu’ti menjelaskan penggajian bagi PPPK Paruh Waktu nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi apabila terdapat daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.

“Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada Pemda. Tapi pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan ini tidak hanya menyangkut sektor pendidikan, tetapi juga berkaitan langsung dengan reformasi sistem kepegawaian nasional. Karena itu, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai instansi yang memiliki kewenangan utama terkait status ASN.

Baca Juga :  ASN Berpuasa, Rakyat Berpesta: Jabar Siapkan Strategi Hadapi Pemangkasan Dana Transfer 2026

“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K,” jelas Mu’ti.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan aturan tersebut menjadi langkah transisi sebelum skema baru diterapkan penuh pada 2027.

“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk, Selasa (5/5/2026).

Nunuk menjelaskan penataan guru non-ASN sejatinya telah ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun pemerintah memandang perlu ada masa transisi agar tenaga pendidik non-ASN tetap dapat bekerja sambil menunggu mekanisme baru diberlakukan.

Skema baru yang disiapkan pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja, perlindungan hak, serta memperbaiki tata kelola tenaga pendidik nasional. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pendidikan menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait