Pemerintah Siapkan Skema Transisi Aturan Belanja Pegawai Daerah

Bagikan

Pemerintah Siapkan Skema Transisi Aturan Belanja Pegawai Daerah
Rakor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat menyiapkan solusi transisi bagi pemerintah daerah terkait penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepastian itu disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus forum sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dalam mendukung implementasi UU HKPD, khususnya terkait penataan aparatur pemerintah daerah dan keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu MenPAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito kepada awak media.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas dinamika yang berkembang di daerah terkait implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mengatur alokasi maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai. Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2027.

Menurut Tito, banyak pemerintah daerah menyampaikan kekhawatiran karena tingginya komposisi belanja pegawai berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Merespons kondisi itu, pemerintah pusat sepakat menyiapkan masa transisi penerapan aturan tersebut melalui revisi dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” jelas Tito.

Baca Juga :  Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN2

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus ruang penyesuaian bagi daerah dalam mengelola struktur belanja pegawai, termasuk keberlanjutan pengangkatan PPPK di berbagai sektor layanan publik.

Tito juga mengingatkan, tingginya belanja pegawai dapat mengurangi ruang fiskal untuk program-program yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan skema dukungan tambahan agar belanja pembangunan daerah tetap berjalan.

Salah satu opsi yang disiapkan pemerintah, kata Tito, adalah program yang melibatkan komunitas usaha dan penguatan aktivitas ekonomi daerah melalui dukungan fiskal dari pemerintah pusat.

“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Tito, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat tekanan fiskal.

“Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” tandasnya.

Rakor tiga kementerian tersebut menjadi bagian penting dalam harmonisasi kebijakan pusat-daerah di tengah tantangan penataan aparatur dan penguatan kapasitas fiskal daerah menjelang implementasi penuh UU HKPD pada 2027 mendatang. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait