Proyek PSEL Makassar Tak Kunjung Jalan, Purbaya: Ini Kusut Banget, Presiden Sudah Marah di Hambalang

Bagikan

Proyek PSEL Makassar Tak Kunjung Jalan, Purbaya: Ini Kusut Banget, Presiden Sudah Marah di Hambalang
Menkeu Purbaya debottlenecking Satgas Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pengelolaan Sampah dan Pembangunan Pembangkit Energi (P3M-PPE) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan pemerintah pusat. Proyek strategis pengolahan 1.000 ton sampah per hari itu hingga kini belum juga memasuki tahap konstruksi akibat persoalan lahan, perubahan regulasi, hingga tarik ulur kepentingan antara investor dan pemerintah daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahkan secara terbuka mengaku frustrasi melihat lambannya progres proyek tersebut. Dalam sidang debottlenecking Satgas Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pengelolaan Sampah dan Pembangunan Pembangkit Energi (P3M-PPE) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Purbaya menyebut persoalan PSEL Makassar sudah terlalu rumit.

“Ini kusut banget. Pantes saja enggak jalan-jalan PLTSa-nya,” ujarnya dalam rapat yang dihadiri lintas kementerian dan pihak pengembang.

PSEL Makassar sendiri digarap PT Sarana Utama Synergy (SUS) melalui proyek bertajuk Waste to Energy Plant of Makassar. Proyek itu dirancang dengan masa konstruksi dua tahun dan masa operasi hingga 28 tahun. Sesuai target awal, pembangunan dimulai pada 2026 dan operasi komersial dilakukan pada 2028 di kawasan Desa Bira, Tamalanrea, Makassar.

Namun, proyek yang digadang menjadi solusi krisis sampah Kota Makassar itu tersendat akibat pergantian payung hukum dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menuju Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan.

Konflik Regulasi dan Risiko Investasi

PT SUS menginginkan proyek tetap berjalan menggunakan skema lama berdasarkan Perpres 35/2018. Alasannya, seluruh perencanaan bisnis, pembiayaan, hingga investasi awal dilakukan berdasarkan regulasi tersebut.

Executive Vice President SUS Environment, Stephen Yee, menilai perubahan aturan secara sepihak berpotensi melanggar perjanjian kerja sama yang sudah diteken sebelumnya.

“Tuntutan sepihak ini tidak menjadi bagian dari perjanjian awal dan tidak dapat diperkirakan pada saat Perjanjian Kerja Sama ditandatangani,” kata Stephen.

Menurutnya, perubahan regulasi tanpa renegosiasi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian investasi bagi perusahaan.

“Perubahan tersebut, tanpa kompensasi atau renegosiasi yang layak, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar justru mendorong penggunaan Perpres 109/2025. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut aturan baru lebih menguntungkan daerah karena tidak lagi membebankan tipping fee kepada APBD.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Wajib Coba BXSea Wisata Bahari di Tangerang

Dalam skema lama, Pemkot Makassar harus menanggung biaya sekitar Rp380 ribu per ton sampah untuk kapasitas pengolahan 1.000 ton per hari.

“Dengan aturan baru ini, beban pemerintah daerah bisa jauh lebih ringan,” ujar Munafri.

Lahan Bermasalah dan Penolakan Warga

Selain persoalan regulasi, titik paling rumit justru berada pada legalitas lahan proyek. Munafri mengungkap lahan yang telah dibeli PT SUS merupakan tanah cessie dari BNI yang hingga kini masih menyisakan persoalan hukum.

“Tanah tersebut merupakan tanah cessie yang dibeli dari BNI, sampai hari ini belum selesai persoalan hukumnya masih ada,” katanya.

Pemkot Makassar sebenarnya telah menyiapkan lahan alternatif sekitar 10 hektare di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Makassar. Namun, opsi itu juga menuai tantangan teknis.

Perwakilan PT SUS, Nagwa Kamal, menjelaskan area alternatif masih berupa rawa dengan kondisi tanah labil dan membutuhkan pekerjaan cut and fill hingga enam meter.

“Kondisinya setengah rawa karena di TPA. Walaupun kita pindah agak jauh, kita harus memastikan tanahnya tidak ambles,” ujar Nagwa.

Ia menambahkan, perpindahan lokasi juga berarti perusahaan harus mengulang seluruh proses perizinan dari awal, termasuk AMDAL yang sebelumnya sudah hampir selesai.

Padahal, menurut Nagwa, PT SUS telah menginvestasikan lebih dari US$15 juta dalam proyek tersebut.

“Kami sudah investasi lebih dari 15 juta USD. AMDAL juga hampir 80 persen selesai,” katanya.

Presiden Disebut Geram

Melihat proyek yang tak kunjung bergerak, Purbaya akhirnya meminta seluruh pihak menghentikan tarik ulur berkepanjangan. Ia bahkan mengungkap Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali menyoroti lambannya proyek PSEL dalam rapat kabinet.

“Yang penting ini harus jalan. Bapak Presiden pengen PLTSa ini jalan. Dia sudah marah-marah kalau rapat di Hambalang,” ungkap Purbaya.

Sebagai jalan tengah, Menkeu mengusulkan proyek tetap berjalan di lokasi awal dengan skema Perpres 109/2025, sementara detail teknis dan legalitas diselesaikan paralel.

Di akhir rapat, Pemkot Makassar dan PT SUS sepakat melanjutkan pembahasan lanjutan untuk mencari titik temu.

“Kita ingin PSEL ini jalan dengan cepat,” tegas Purbaya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait