Kemenhub Resmi Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik hingga 50 Persen

Bagikan

Kemenhub Resmi Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik hingga 50 Persen
Maskapai Garuda Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) resmi menetapkan kebijakan baru terkait biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diambil menyusul kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang dinilai berdampak langsung terhadap operasional maskapai nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Berdasarkan aturan terbaru itu, maskapai penerbangan diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen di tengah lonjakan harga avtur.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangannya.

Menurut Kemenhub, penetapan besaran fuel surcharge mengacu pada rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Dalam regulasi disebutkan bahwa persentase surcharge tertinggi dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kondisi fluktuasi harga avtur.

Hasil evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur mencapai Rp29.116 per liter, sehingga maskapai diperkenankan menerapkan biaya tambahan maksimal 50 persen.

Kenaikan biaya operasional akibat harga avtur selama ini menjadi salah satu tantangan utama industri penerbangan nasional. Avtur diketahui menyumbang porsi signifikan terhadap total biaya operasional maskapai, terutama di tengah tingginya mobilitas penerbangan domestik dan meningkatnya kebutuhan perjalanan udara pascapemulihan sektor pariwisata.

Baca Juga :  Menhub Tinjau Lokasi Bakal Dermaga Wisata dan Bandara VVIP di IKN

Meski memberikan ruang penyesuaian tarif, pemerintah menegaskan maskapai tetap wajib menjaga kualitas layanan kepada penumpang.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut guna menjamin pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada harga tiket pesawat domestik dalam beberapa waktu ke depan, terutama pada rute-rute dengan tingkat konsumsi bahan bakar tinggi. Namun pemerintah berharap langkah tersebut dapat membantu menjaga stabilitas operasional maskapai sekaligus memastikan layanan penerbangan nasional tetap berjalan optimal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait