Kejagung: Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Terima Insentif Miliaran per Hari dari MBG

Bagikan

Kejagung: Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Terima Insentif Miliaran per Hari dari MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026, Kejagung menemukan indikasi adanya yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan ketiga mantan petinggi BGN tersebut. Yayasan-yayasan itu diduga memperoleh keuntungan besar dari program yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sesuai ketentuan, pengelolaan SPPG semestinya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat program MBG.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses seleksi dan verifikasi mitra sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat ditunjuk sebagai pengelola SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Menurut Kejagung, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar dari pelaksanaan program MBG.

Penyidik menduga yayasan tersebut memiliki hubungan langsung dengan para tersangka dan mendapatkan keuntungan finansial yang mencapai miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Kejagung menilai dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan mitra MBG telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan merusak tata kelola program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Baca Juga :  Disnaker Tangsel Buka Posko THR 2026, Perusahaan Tak Bayar Siap Disanksi

Dugaan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa

Selain dugaan afiliasi dalam pengelolaan SPPG, Kejagung juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Syarief menyebut Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan mengandung unsur penggelembungan harga atau mark up.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun;
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga;
  • Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan serta mengalami mark up;
  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

“Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” terang Syarief.

Ketiganya Langsung Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait