
Jakarta, Nusantara Info: Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap rincian anggaran pembelian motor listrik dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026). Nilai pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp411 miliar, namun hingga kini asetnya belum dapat dicatat sebagai aset definitif karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan oleh Kejaksaan.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat memaparkan realisasi anggaran lembaganya sepanjang 2025 di hadapan anggota Komisi IX DPR.
Menurut Agustina, salah satu pos anggaran yang banyak menjadi sorotan publik adalah pembayaran uang muka (prepaid) untuk pengadaan motor listrik.
“Kemudian uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu,” ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Uang Muka Rp167,5 Miliar Dibayar pada 2025
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam rapat, BGN mencatat pembayaran uang muka pengadaan motor listrik pada 2025 sebesar Rp167.577.797.695.
Selanjutnya, pembayaran lanjutan atau pelunasan dilakukan pada tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp243,9 miliar.
Agustina menegaskan skema pembayaran memang dilakukan dalam dua tahap, yakni uang muka pada 2025 dan pelunasan pada 2026.
“Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp243,9 miliar,” katanya.
Jika digabungkan, total nilai pembayaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp411,48 miliar.
Belum Masuk Aset karena Masih Diusut Kejaksaan
Meski pembayaran telah diselesaikan, BGN menyatakan motor listrik tersebut belum dapat dibukukan sebagai aset peralatan dan mesin secara definitif.
Hal itu disebabkan pengadaan tersebut masih menjadi objek penyidikan oleh Kejaksaan.
“Ini nilainya Rp243 miliar ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025, untuk 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan,” jelas Agustina.
Dengan status hukum yang masih berjalan, pencatatan aset untuk pengadaan tersebut belum dapat dilakukan sesuai ketentuan administrasi keuangan negara.
DPR Soroti Transparansi Anggaran
Pengungkapan rincian anggaran pengadaan motor listrik menjadi salah satu perhatian dalam rapat kerja BGN bersama Komisi IX DPR.
Penjelasan tersebut diberikan sebagai respons atas pertanyaan anggota dewan mengenai besarnya nilai uang muka yang tercatat dalam laporan keuangan BGN tahun 2025.
Kasus pengadaan motor listrik sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Karena masih dalam proses hukum, BGN menyatakan akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku hingga penyidikan selesai dan status aset dapat ditentukan secara definitif.
Sementara itu, rapat kerja bersama Komisi IX DPR juga membahas sejumlah realisasi anggaran lainnya, termasuk pelaksanaan berbagai program Badan Gizi Nasional sepanjang 2025 dan evaluasi penggunaan anggaran pada 2026. (*)






