Kemendagri Lakukan Monev TKD Tambahan untuk Percepatan Pemulihan Bencana di Sumut

Bagikan

Kemendagri Lakukan Monev TKD Tambahan untuk Percepatan Pemulihan Bencana di Sumut
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengikuti rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota terdampak bencana, Selasa (14/7/2026). (Foto: Humas Keuda)

Medan, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawal percepatan pemulihan daerah terdampak bencana di Provinsi Sumatera Utara melalui monitorig dan evaluasi (monev) penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggaran triliunan rupiah benar-benar dimanfaatkan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan pada 13–16 Juli 2026 melalui kunjungan langsung ke sejumlah daerah, sekaligus rapat koordinasi yang mencakup asistensi, pendampingan, fasilitasi, dan konsultasi. Kegiatan berlangsung dalam agenda Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana se-Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).

Pelaksanaan monev merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rapat koordinasi dihadiri Gubernur Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran pemerintah pusat, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dalam keynote speech-nya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan bahwa tambahan TKD merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan masyarakat dan pembangunan di wilayah yang terdampak bencana.

“Bapak Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan tambahan Transfer ke Daerah kepada daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Usulan tersebut disetujui Presiden pada rapat di Hambalang tanggal 17 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Fatoni.

Menurut Fatoni, penggunaan tambahan TKD harus mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan mulai dari tahap prabencana, penanganan tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan kebutuhan agar terlebih dahulu menempatkan anggaran pada Belanja Tidak Terduga (BTT) sehingga penanganan bencana dapat segera berjalan.

“Bagi pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan kebutuhan, penyediaan anggaran terlebih dahulu dapat ditempatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih cepat tanpa menunggu seluruh dokumen perencanaan selesai,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Cicipi MBG, Prabowo: Nasinya Enak, Saya Curiga Dapurnya Sudah Dikasih Tahu Presiden Mau Datang

Realisasi Baru 6,82 Persen

Dalam rapat tersebut dipaparkan perkembangan realisasi penggunaan TKD Tambahan di seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi belanja tercatat Rp433,44 miliar atau 6,82 persen dari total alokasi sebesar Rp6,35 triliun.

Hasil evaluasi menunjukkan Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi daerah dengan realisasi tertinggi, yakni mencapai 40,72 persen.

Sebaliknya, sejumlah daerah masih mencatatkan realisasi nol persen, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Padang Lawas.

Sejumlah Daerah Mulai Percepat Pelaksanaan

Kemendagri juga memaparkan perkembangan percepatan pelaksanaan di sejumlah daerah.

Di Kabupaten Deli Serdang, realisasi anggaran telah mencapai Rp67,24 miliar atau 13,61 persen dari total alokasi Rp493,85 miliar. Sejumlah organisasi perangkat daerah telah memasuki tahap pelaksanaan fisik, sementara proses pengadaan disesuaikan dengan perubahan harga melalui penyempurnaan dokumen perencanaan. Pemerintah daerah juga mempercepat realisasi anggaran Bantuan Presiden.

Sementara itu, Kabupaten Batu Bara mengarahkan penggunaan TKD Tambahan untuk pembangunan infrastruktur publik, peningkatan pelayanan kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap UMKM dan berbagai program pemberdayaan.

Adapun Kabupaten Simalungun telah merealisasikan Rp77 miliar atau 18,84 persen dari total alokasi Rp412,93 miliar. Dana tersebut dimanfaatkan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, perbaikan jalan dan jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan, serta bantuan keuangan kepada Kabupaten Aceh Utara. Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan optimal.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Selain memastikan percepatan realisasi anggaran, Kemendagri juga meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pemerintah daerah didorong untuk mempublikasikan secara berkala perkembangan penggunaan TKD Tambahan melalui berbagai kanal komunikasi, baik media sosial maupun laman resmi pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, sekaligus memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait