Dirjen Keuda Fatoni: Pemda Perlu Optimalkan KPBU agar Pembangunan Tetap Berjalan

Bagikan

Dirjen Keuda Fatoni: Pemda Perlu Optimalkan KPBU agar Pembangunan Tetap Berjalan
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni (tengah) berfoto bersama narasumber dan peserta usai Rapat Pemutakhiran dan Integrasi Proses Bisnis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) di Badung, Bali. (Foto: Humas Keuda)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan bahwa skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) bukan merupakan utang daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak ragu memanfaatkan skema tersebut sebagai salah satu solusi pembiayaan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Webinar Series Creative Financing and Funding KPBU bertema Strategi Inovatif untuk Pembiayaan Infrastruktur Daerah di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Fatoni, masih terdapat anggapan di sejumlah daerah bahwa KPBU identik dengan penambahan utang pemerintah daerah. Padahal, skema tersebut memiliki mekanisme yang berbeda dan tetap berada dalam koridor pengelolaan APBD.

“Yang tidak kalah penting ditegaskan bahwa kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha bukan merupakan hutang daerah dan skema ini tetap berada dalam koridor APBD, diawasi dan disepakati bersama dengan DPRD dan dirancang agar tidak mengganggu kelanjutan fiskal daerah,” ujarnya.

Pembayaran Dilakukan Jika Layanan Sudah Berjalan

Fatoni menjelaskan, salah satu keunggulan KPBU adalah sistem pembayaran yang dilakukan berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan (availability payment).

Artinya, pemerintah daerah tidak langsung membayar biaya pembangunan sejak awal. Pembayaran baru dilakukan ketika infrastruktur telah selesai dibangun, beroperasi, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sebagai contoh, pembayaran proyek penerangan jalan baru dilakukan ketika lampu jalan telah menyala dan berfungsi. Begitu pula pada proyek penyediaan air minum, pembayaran dilakukan setelah air benar-benar mengalir ke rumah warga.

Untuk sektor kesehatan, pembayaran dilakukan ketika rumah sakit telah beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Lampu di jalan menyala dan menerangi masyarakat barulah pembayaran dilakukan, di bidang pengairan atau PDAM, air mengalir ke rumah warga barulah pemerintah daerah membayar, begitu juga dari sisi rumah sakit beroperasi penuh, melayani pasien barulah tagihan dibayarkan. Artinya bukan sekadar pembangunan fisik tetapi memastikan layanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Solusi Saat APBD Tidak Mampu Menutup Seluruh Kebutuhan

Fatoni mengatakan kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas.

Menurutnya, jalan, jaringan air minum, rumah sakit, hingga fasilitas pelayanan publik lainnya tetap harus dibangun meski kemampuan APBD memiliki keterbatasan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mulai memanfaatkan berbagai skema creative financing agar pembangunan tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

“Hari ini kita sedang bicara tentang mencari solusi, mencari alternatif pembiayaan, bukan hanya mengandalkan APBD secara berlebihan dan yang ingin kita dorong adalah cara berpikir baru,” terang Fatoni.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada sumber pembiayaan konvensional jika ingin mempercepat pembangunan.

Baca Juga :  Kemendagri Instruksikan Satlinmas Hidupkan Kembali Siskamling di Daerah

Banyak Alternatif Pembiayaan Selain APBD

Selain KPBU, Fatoni menjelaskan terdapat berbagai instrumen pembiayaan lain yang dapat dioptimalkan pemerintah daerah.

Alternatif tersebut meliputi optimalisasi pajak dan retribusi daerah, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan aset daerah, kerja sama antardaerah, koordinasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga kemitraan dengan pihak ketiga.

Namun demikian, KPBU dinilai menjadi salah satu skema yang paling efektif untuk proyek infrastruktur berskala besar karena melibatkan investasi dari badan usaha.

Melalui mekanisme tersebut, badan usaha bertanggung jawab membangun sekaligus mengelola infrastruktur, sedangkan pemerintah melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kualitas layanan yang diberikan.

Tetap Harus Dijalankan Secara Hati-Hati

Meski bukan merupakan utang daerah, Fatoni mengingatkan pelaksanaan KPBU tetap membutuhkan perencanaan yang matang dan disiplin fiskal.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban availability payment tetap dicatat sebagai kewajiban kontingen jangka panjang dalam laporan keuangan daerah sehingga kemampuan fiskal harus dihitung secara cermat sejak awal.

Selain itu, keterlibatan DPRD sejak tahap perencanaan menjadi bagian penting agar proyek berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki dukungan politik yang memadai.

“Kejujuran mengharuskan saya menyampaikan pula bahwa kewajiban Availability Payment tetap tercatat sebagai kewajiban kontingen jangka panjang dalam laporan keuangan daerah, karena itu disiplin fiskal tetap harus dijaga dan pelibatan DPRD sejak tahap perencanaan menjadi penting, bukan hanya formalitas di akhir proses,” jelasnya.

Kemendagri Siapkan Pendampingan bagi Daerah

Untuk memperluas implementasi KPBU, Kemendagri terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.

Pendampingan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penyusunan dasar hukum daerah, analisis kesiapan fiskal, hingga integrasi proyek KPBU ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan Renstra perangkat daerah.

Fatoni mengungkapkan, berdasarkan pemetaan proyek nasional, puluhan pemerintah daerah telah memanfaatkan KPBU, terutama pada sektor penerangan jalan umum, penyediaan air minum, rumah sakit, serta berbagai layanan publik lainnya.

KPBU Dinilai Layak untuk Proyek Strategis

Di akhir paparannya, Fatoni mengajak seluruh pemerintah daerah melihat KPBU sebagai instrumen kebijakan yang dapat dipilih sesuai karakteristik proyek.

Menurutnya, tidak semua pembangunan harus menggunakan KPBU. Namun, untuk proyek-proyek strategis dengan nilai investasi besar dan berdampak langsung terhadap masyarakat, skema tersebut dapat menjadi pilihan yang realistis sekaligus berkelanjutan.

“Tidak semua proyek harus KPBU, namun untuk proyek-proyek strategis yang bernilai besar dan berdampak langsung pada layanan publik seperti penerangan jalan, air minum, termasuk rumah sakit dan layanan dasar lainnya, maka KPBU dapat menjadi solusi yang realistis dan berkelanjutan,” pungkas Fatoni. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait