Karhutla Belum Padam, Penutupan Gunung Bromo Diperpanjang hingga 15 Agustus 2026

Bagikan

Karhutla Belum Padam, Penutupan Gunung Bromo Diperpanjang hingga 15 Agustus 2026
Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) belum sepenuhnya teratasi. Kondisi tersebut membuat penutupan total kawasan wisata Gunung Bromo diperpanjang hingga 15 Agustus 2026.

Keputusan perpanjangan penutupan disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melalui akun Instagram resminya, @bbtnbtsbromotenggersemeru, pada Rabu (12/8/2026).

“Penutupan kawasan wisata Gunung Bromo diperpanjang hingga 15 Agustus 2026, menyesuaikan kondisi kawasan yang masih dalam proses penanganan,” tulis TNBTS dalam keterangannya.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla sekaligus untuk menjaga keselamatan wisatawan dan mendukung aktivitas petugas gabungan di lapangan.

Penutupan Berlaku di Seluruh Akses Wisata Bromo

Dengan diperpanjangnya penutupan, wisatawan untuk sementara tidak dapat melakukan kunjungan ke kawasan wisata Gunung Bromo melalui jalur-jalur resmi yang menjadi akses masuk kawasan TNBTS.

Penutupan sebelumnya diberlakukan secara total mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah pintu masuk kawasan, yakni Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta jalur Senduro di Kabupaten Lumajang.

Penutupan dilakukan setelah kebakaran di kawasan Kaldera Bromo meluas dan membutuhkan penanganan intensif.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan menutup seluruh aktivitas kunjungan wisatawan diambil untuk memberikan ruang bagi petugas dalam melakukan upaya pemadaman.

“Penutupan dilakukan dalam rangka efektivitas upaya pemadaman kebakaran, serta memperhatikan keamanan dan keselamatan para pengunjung. Batas waktu penutupan akan kami sampaikan lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi di lapangan,” ujar Rudijanta dalam keterangan resmi pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Karhutla Hampir 900 Hektare

Kebakaran yang terjadi di kawasan TNBTS telah berdampak terhadap area yang luas. Berdasarkan informasi yang disampaikan, luasan terdampak kebakaran mencapai hampir 900 hektare yang tersebar di wilayah Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.

Satuan Tugas (Satgas) Gabungan masih melakukan penanganan terhadap sejumlah titik api. Proses pemadaman dilakukan untuk mengendalikan kebakaran sekaligus mencegah api terus meluas ke kawasan lainnya.

Kondisi medan, vegetasi yang terbakar, serta karakter kawasan konservasi menjadi bagian dari tantangan dalam proses penanganan kebakaran.

Baca Juga :  Baru Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi

Karena itu, akses wisata ditutup selama proses penanganan berlangsung. Selain mengurangi risiko terhadap wisatawan, pembatasan kunjungan juga memungkinkan personel yang terlibat dalam operasi pemadaman bekerja secara lebih optimal tanpa terganggu aktivitas wisata.

Wisatawan Bisa Ajukan Refund atau Reschedule

Perpanjangan penutupan berdampak langsung terhadap wisatawan yang telah membeli tiket kunjungan Gunung Bromo untuk periode tersebut.

TNBTS memberikan opsi refund atau reschedule bagi wisatawan yang terdampak penutupan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wisatawan yang melakukan pemesanan tiket secara langsung dapat mengikuti mekanisme pengajuan yang ditetapkan pengelola.

Sementara itu, bagi wisatawan yang melakukan pemesanan melalui agen perjalanan atau travel agent, TNBTS meminta agar bukti transfer pembayaran tiket dari agen disiapkan sebagai salah satu dokumen untuk pengajuan refund.

“Pengajuan refund yang valid wajib melampirkan bukti transfer pembayaran tiket, seperti contoh yang tertera,” jelas TNBTS.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan wisatawan agar proses pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan sesuai persyaratan yang ditetapkan pengelola.

Kapan Bromo Dibuka Kembali?

Hingga Rabu (12/8/2026), kawasan wisata Gunung Bromo masih belum dapat dikunjungi wisatawan. TNBTS menyatakan informasi mengenai pembukaan kembali kawasan akan disampaikan melalui kanal resmi pengelola.

Artinya, wisatawan yang telah maupun berencana berkunjung ke Bromo perlu memperhatikan informasi resmi TNBTS sebelum melakukan perjalanan. Wisatawan juga sebaiknya tidak memaksakan kunjungan selama penutupan masih diberlakukan.

Perpanjangan hingga 15 Agustus bukan berarti kawasan otomatis dibuka pada tanggal tersebut. Pembukaan kembali tetap bergantung pada perkembangan kondisi karhutla dan hasil evaluasi keselamatan kawasan.

Bagi pengelola TNBTS, keselamatan wisatawan dan efektivitas penanganan kebakaran menjadi pertimbangan utama sebelum akses wisata kembali dibuka.

Dengan demikian, untuk sementara wisata Gunung Bromo masih ditutup total hingga 15 Agustus 2026, sementara Satgas Gabungan terus berupaya menangani karhutla yang telah berdampak hampir 900 hektare di tiga wilayah kabupaten.

Wisatawan disarankan memantau kanal resmi TNBTS untuk memperoleh informasi terbaru mengenai status kawasan, jadwal pembukaan kembali, serta mekanisme refund maupun reschedule tiket. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait