
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Daftar tersebut disusun setelah Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan para ahli mengenai perlunya pembatasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar penerapan aturan perampasan aset tetap memiliki batas yang jelas dan tidak diterapkan secara berlebihan.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, para ahli hukum memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut memiliki karakteristik tertentu, terutama yang berkaitan dengan motif ekonomi, kerugian terhadap negara dan masyarakat, serta tindak pidana serius yang menimbulkan dampak ekonomi luas.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujarnya.
DPR Bandingkan Aturan di Sejumlah Negara
Dalam menyusun cakupan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga melakukan studi perbandingan terhadap regulasi yang berlaku di sejumlah negara.
Habiburokhman mengatakan terdapat sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa terlebih dahulu melalui putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dinilai signifikan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.
Sementara itu, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika maupun kejahatan serius.
Model pengaturan di masing-masing negara tidak sepenuhnya sama. Italia, misalnya, mengatur lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
Adapun Amerika Serikat menerapkan fokus pada sejumlah tindak pidana seperti narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Sementara di Australia dan Inggris, mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana diberlakukan terhadap kasus-kasus besar yang ditangani oleh pengadilan tingkat lebih tinggi.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan ruang lingkup tindak pidana yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia.
Ini 13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang telah dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.
Berikut daftarnya:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
Masuknya sektor seperti kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, serta kelautan dan perikanan menunjukkan bahwa cakupan RUU tersebut tidak hanya diarahkan pada kejahatan konvensional yang menghasilkan keuntungan ilegal, tetapi juga tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi lebih luas.
Komisi III Tekankan Prinsip Keadilan
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif sekaligus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan keadilan.
Menurut dia, penyusunan aturan tidak semata-mata diarahkan untuk memperluas kewenangan negara dalam mengambil aset, tetapi juga harus memiliki mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum.
Komisi III, kata Habiburokhman, masih membuka ruang terhadap masukan dari masyarakat maupun kalangan ahli selama proses penyusunan RUU berlangsung.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, partisipasi publik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan aturan tersebut.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” terang Habiburokhman.
RUU Perampasan Aset Masih dalam Proses Pembahasan
Daftar 13 tindak pidana tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Karena masih berada dalam tahap pembahasan, substansi dan rumusan akhir RUU tetap dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan di DPR.
Hal yang menjadi perhatian penting dalam pembentukan aturan ini adalah bagaimana mekanisme perampasan aset dapat berjalan efektif untuk mengembalikan atau mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.
Komisi III DPR RI menyatakan prinsip efektivitas, proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan menjadi bagian dari arah penyusunan RUU.
Dengan adanya daftar awal 13 jenis tindak pidana tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki cakupan yang lebih terarah. Masukan publik dan ahli masih menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan yang nantinya disepakati dapat diterapkan secara jelas dan memberikan kepastian hukum. (*)






