Karhutla Ganggu 2.604 Penerbangan Domestik, Penumpang Diminta Cek Jadwal Sebelum ke Bandara

Bagikan

Karhutla Ganggu 2.604 Penerbangan Domestik, Penumpang Diminta Cek Jadwal Sebelum ke Bandara
Salah satu bandara di Kalimantan yang terdampak karhutla. (Foto: Kemenhub)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap telah mengganggu 2.604 penerbangan berjadwal dalam negeri di sejumlah wilayah Indonesia sejak 11 Agustus hingga 19 Oktober 2026. Dampaknya meliputi keterlambatan, pembatalan, penundaan, pengalihan penerbangan, hingga perubahan jadwal keberangkatan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah penerbangan domestik terdampak bertambah 146 penerbangan dibandingkan data per 17 Oktober 2026 yang mencapai 2.458 penerbangan.

Gangguan penerbangan akibat karhutla tersebut terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua. Kabut asap yang mengurangi jarak pandang di sekitar bandar udara menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran operasional penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam menghadapi kondisi tersebut.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Setiap keputusan operasional harus mempertimbangkan kondisi cuaca, jarak pandang, serta hasil penilaian keselamatan oleh pihak terkait. Karena itu, penyesuaian jadwal penerbangan dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan operasional berlangsung secara aman,” ujar Lukman.

Ribuan Penerbangan Terdampak, Pembatalan dan Penundaan Mendominasi

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara per 19 Oktober 2026, gangguan terhadap 2.604 penerbangan domestik akibat karhutla terdiri atas beberapa kategori.

Sebanyak 1.420 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan (cancelled/postponed). Sementara itu, 1.129 penerbangan mengalami keterlambatan (delay).

Selain itu, 23 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan atau return to base (RTB), dan 26 penerbangan mengalami pemajuan jadwal (advance).

Data tersebut menunjukkan bahwa pembatalan dan penundaan menjadi bentuk gangguan terbesar dalam operasional penerbangan domestik akibat kabut asap karhutla.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi perjalanan masyarakat, khususnya penumpang yang memiliki jadwal penerbangan lanjutan, agenda bisnis, maupun keperluan mendesak di daerah tujuan.

Karena itu, penumpang perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal dengan memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai sebelum berangkat ke bandar udara.

Kabut Asap Meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Papua

Dampak kabut asap terhadap penerbangan tidak hanya terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Selama periode 13–17 Oktober 2026, gangguan juga meluas ke sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain Papua.

Beberapa bandar udara yang terdampak antara lain Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sultan Babullah di Ternate, Pattimura di Ambon, Mozes Kilangin di Timika, Domine Eduard Osok di Sorong, Supadio di Pontianak, Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, serta Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.

Sejumlah bandara lainnya di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua juga masuk dalam pemantauan dampak karhutla terhadap operasional penerbangan.

Kabut asap dapat menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga memengaruhi proses pendaratan dan lepas landas pesawat. Apabila kondisi tidak memenuhi persyaratan keselamatan, operasional penerbangan dapat disesuaikan berdasarkan penilaian petugas dan pihak terkait.

Penyesuaian tersebut dapat berupa keterlambatan, penundaan, pembatalan, pengalihan ke bandar udara lain, atau perubahan waktu keberangkatan.

Sebanyak 14 Penerbangan Internasional Dibatalkan

Selain penerbangan domestik, dampak kabut asap juga tercatat pada penerbangan internasional. Ditjen Perhubungan Udara melaporkan 14 penerbangan internasional dibatalkan akibat kondisi asap di sejumlah bandar udara.

Sebanyak 12 penerbangan rute Singapura–Pontianak pulang pergi pada 12–23 September 2026 dibatalkan akibat asap di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Tinjau Bandara Nabire Baru, Dirjen Hubud Minta Jajarannya Tingkatkan Fasilitas Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Sementara itu, dua penerbangan rute Singapura–Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026 dibatalkan akibat asap di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan.

Di luar gangguan akibat karhutla, terdapat pula 22 penerbangan berjadwal dalam negeri yang dibatalkan karena faktor lain. Penyebabnya meliputi abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta perawatan dan gangguan teknis pesawat.

Dengan demikian, penanganan gangguan penerbangan memerlukan pemantauan terhadap berbagai faktor keselamatan, bukan hanya kondisi kabut asap.

Bandara Terapkan Prosedur Jarak Pandang Rendah

Untuk mengantisipasi dampak karhutla, Ditjen Perhubungan Udara meminta seluruh penyelenggara bandar udara di wilayah terdampak meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan operasional.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan Low Visibility Procedures (LVP), yakni prosedur operasional ketika jarak pandang rendah. Penerapan prosedur ini disesuaikan dengan kondisi di bandar udara dan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Penyelenggara bandar udara juga diminta memperkuat koordinasi dengan AirNav Indonesia dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) apabila diperlukan, serta meningkatkan kesiagaan di sisi udara.

Selain menjaga keselamatan penerbangan, pengelola bandar udara diminta mengoptimalkan pelayanan kepada penumpang. Upaya tersebut mencakup penyampaian informasi perkembangan penerbangan secara berkala dan penyediaan masker sesuai kebutuhan.

Koordinasi lintas instansi diperlukan agar informasi mengenai perubahan operasional dapat disampaikan secara cepat dan akurat kepada maskapai maupun penumpang.

Operasi Water Bombing Didukung 38 Pesawat

Di tengah gangguan penerbangan akibat karhutla, bandar udara di wilayah terdampak turut memberikan dukungan terhadap upaya pemadaman kebakaran dari udara.

Selama periode 20 April hingga 17 Oktober 2026, operasi water bombing atau pemadaman kebakaran melalui penyiraman air dari udara telah dilaksanakan sebanyak 5.218 flight cycle. Operasi tersebut melibatkan 38 pesawat udara dari 11 operator.

Dukungan bandar udara meliputi penyediaan area parkir pesawat dan helikopter pemadam kebakaran, prioritas slot penerbangan untuk mendukung operasi, posko pemantauan karhutla, serta pendataan sumber air dan ketersediaan bahan bakar.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari koordinasi penanganan karhutla, terutama untuk membantu kelancaran operasi udara dalam upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan.

Penumpang Diminta Memantau Informasi Resmi Maskapai

Lukman mengatakan Ditjen Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga X terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, BMKG, dan instansi terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan situasi dan memastikan penanganan gangguan operasional berjalan sesuai ketentuan keselamatan penerbangan.

“Kami meminta seluruh pihak terkait terus meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar memantau informasi penerbangan melalui kanal resmi maskapai sebelum berangkat ke bandar udara serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan jadwal,” tambahnya.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara, langkah antisipasi yang dapat dilakukan adalah memeriksa status penerbangan melalui situs web atau aplikasi resmi maskapai, memastikan informasi keberangkatan terbaru, serta memperhatikan pengumuman dari pengelola bandar udara.

Penumpang juga diimbau tetap tenang apabila terjadi perubahan jadwal dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Di tengah kondisi karhutla yang berdampak terhadap transportasi udara, keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional. Karena itu, perubahan jadwal maupun pembatalan penerbangan perlu dipahami sebagai bagian dari langkah mitigasi ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan penerbangan berlangsung secara aman. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait