Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 di Antaranya Perusahaan Asing

Bagikan

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 di Antaranya Perusahaan Asing
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Pernyataan itu disampaikan Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. Namun, Kapolri belum bersedia mengungkapkan identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi.

Saat ditanya mengenai identitas perusahaan yang terseret dalam kasus karhutla tersebut, Suyudi memilih belum membeberkannya kepada publik.

Ia juga menyatakan Polri tidak menghadapi kendala dalam proses penyelidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

“Nanti akan dijelaskan. Enggak ada, enggak ada tantangan,” katanya.

Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka menjadi perkembangan dalam penanganan hukum kasus karhutla. Meski demikian, identitas perusahaan, lokasi kejadian, serta bentuk dugaan pelanggaran masing-masing korporasi belum diungkapkan dalam keterangan tersebut.

Polri Proses 98 Kasus Karhutla Terkait Korporasi

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah menaikkan 98 laporan polisi (LP) terkait karhutla ke tahap penyidikan. Dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026), Suyudi menyebut 98 kasus tersebut berkaitan dengan korporasi dan sedang diproses oleh penyidik.

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Ya, jadi dari 98 LP yang naik penyidikan, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi,” ucap Suyudi.

Saat itu, ia juga menyatakan Polri akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Dana Bencana NTT Rp200 Miliar Sudah Ditransfer, Pemda Diminta Segera Perkuat Penanganan

“Sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka. Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” imbuhnya.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar dugaan keterlibatan pelaku perorangan, tetapi juga pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai hasil penyidikan.

Identitas Perusahaan Tersangka Karhutla Belum Diungkap

Meski telah mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka, Polri belum merilis daftar perusahaan yang dimaksud. Informasi mengenai tiga perusahaan PMA yang menjadi tersangka juga belum disampaikan secara terbuka.

Publikasi identitas perusahaan menjadi salah satu hal yang dinantikan, mengingat kasus karhutla berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan lahan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum.

Di sisi lain, proses penyidikan tetap harus mengedepankan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti korporasi telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polri diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas korporasi, lokasi kebakaran, dugaan tindak pidana, serta perkembangan penyidikan terhadap 98 kasus yang telah diproses.

Informasi tersebut penting untuk memastikan penanganan karhutla berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban hukum perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait