Mendagri Tito Minta Pemda Cabut Aturan Bakar Lahan untuk Cegah Karhutla

Bagikan

Mendagri Tito Minta Pemda Cabut Aturan Bakar Lahan untuk Cegah Karhutla
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara daring di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat regulasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mencabut peraturan daerah (perda) yang masih membolehkan pembakaran lahan.

Mendagri juga menegaskan pentingnya memaksimalkan penggunaan anggaran penanganan karhutla agar bantuan pemerintah pusat dapat segera dimanfaatkan untuk melindungi masyarakat dan mempercepat penanggulangan kebakaran.

Arahan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring, Selasa (27/10/2026).

Menurut Tito, karhutla menimbulkan dampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari perekonomian, kesehatan masyarakat, hingga kelestarian lingkungan dan satwa liar.

Selain itu, kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu aktivitas penerbangan serta memicu ketegangan diplomatik akibat dampak asap lintas wilayah.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pemerintah juga harus memperkuat langkah pencegahan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

“Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru,” katanya secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Mendagri Tegaskan Larangan Bakar Lahan Tanpa Pengecualian

Dalam upaya pencegahan karhutla, Tito menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar harus diterapkan secara tegas selama masa bencana.

Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, termasuk terhadap praktik pembakaran lahan yang sebelumnya diperbolehkan melalui pengaturan kearifan lokal.

Kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla, tertanggal 22 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Melalui kedua kebijakan tersebut, pemerintah memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam mencegah pembakaran lahan serta meningkatkan efektivitas penanganan karhutla.

Tito meminta pemerintah daerah yang masih memiliki perda yang membolehkan pembakaran lahan segera melakukan pencabutan atau penyesuaian regulasi.

Ia menegaskan, ketentuan yang memberikan ruang pembakaran lahan harus ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dalam pengendalian karhutla.

“Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor,” tegasnya.

Pemda Diminta Identifikasi Pelaku Pembakaran Lahan

Selain memperkuat regulasi, Mendagri meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

Identifikasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan peringatan tegas sebelum aktivitas pembakaran memicu kebakaran yang lebih luas.

Tito menekankan, upaya pencegahan karhutla harus melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki risiko kebakaran tinggi.

Kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat diminta berperan aktif dalam pengawasan.

Baca Juga :  Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan dalam OTT Bupati Pemalang

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi munculnya titik api.

Dengan pengawasan yang lebih intensif, pemerintah daerah diharapkan mampu menekan praktik pembakaran lahan dan mencegah kebakaran meluas.

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Rp1,24 Triliun untuk Karhutla

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan keuangan untuk mendukung penanganan karhutla di sejumlah daerah terdampak.

Berdasarkan data yang disampaikan Mendagri, bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar disalurkan pada 7 September 2026.

Selanjutnya, bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar disalurkan pada 21–23 Oktober 2026.

Dengan demikian, total bantuan pemerintah pusat yang telah disalurkan untuk mendukung penanganan karhutla mencapai Rp1,24 triliun.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan bencana, antara lain operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta pelayanan kesehatan.

Dukungan kesehatan mencakup penyediaan masker, vitamin, obat-obatan, hingga oksigen portabel bagi masyarakat yang terdampak asap kebakaran.

Pemanfaatan bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi dampak karhutla, terutama di wilayah yang mengalami gangguan kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Kemendagri Izinkan Bantuan Karhutla Digunakan melalui BTT

Untuk mempercepat pemanfaatan bantuan, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka Penanganan Karhutla.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 9 September 2026.

Melalui kebijakan ini, kepala daerah diberikan ruang untuk menggunakan bantuan penanganan karhutla melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

Mekanisme tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mempercepat pembiayaan kebutuhan darurat, terutama untuk mendukung operasional penanganan kebakaran, evakuasi warga, distribusi logistik, dan pelayanan kesehatan.

Tito menegaskan, bantuan yang telah diterima pemerintah daerah harus segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan penanganan bencana.

Ia mengingatkan agar anggaran tidak hanya tersimpan dalam kas daerah, tetapi digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat terdampak.

“Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana,” tandasnya.

Pemerintah Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman.

Turut hadir Asisten Operasi (Asops) Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Bobby Rinal Makmun serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Roycke Harry Langie.

Koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, TNI, dan Polri menjadi bagian penting dalam memperkuat penanganan karhutla, mulai dari pencegahan pembakaran lahan, pemadaman titik api, hingga penanganan dampak terhadap masyarakat.

Mendagri berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan anggaran penanganan karhutla digunakan secara tepat sasaran.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan risiko kebakaran hutan dan lahan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait