Menaker Yassierli Perintahkan Pengawasan Kasus Kecelakaan Kerja di Cikarang, Hak Korban Jadi Prioritas

Bagikan

Menaker Yassierli Perintahkan Pengawasan Kasus Kecelakaan Kerja di Cikarang, Hak Korban Jadi Prioritas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan arahan terkait perlindungan pekerja dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan. (Foto: Kemnaker)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan kesepakatan antara PT Daehyun Bobbin Indonesia dan Rindy Natasya, pekerja harian yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tersebut, yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja korban kecelakaan kerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak lainnya yang berkaitan dengan status hubungan kerja.

Kesepakatan antara pihak perusahaan dan Rindy Natasya telah dicapai pada 3 November 2026 dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GBR.

Menaker Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memantau perkembangan sekaligus memastikan seluruh poin kesepakatan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Menaker Yassierli Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kerja Dikawal

Yassierli menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan kerja yang menimpa Rindy Natasya. Ia berharap korban mendapatkan penanganan medis dan pemulihan kesehatan secara optimal.

“Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Menurut Yassierli, pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan terhadap pekerja, khususnya mereka yang mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya.

Pengawalan tersebut juga bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja sesuai dengan kondisi dan status hubungan kerjanya.

Dengan demikian, tindak lanjut kesepakatan tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan dan pekerja, tetapi juga mendapat perhatian dari instansi ketenagakerjaan terkait.

Baca Juga :  MK: Tidak Ditemukan Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang

Kemnaker Tekankan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam penanganan kasus kecelakaan kerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Pemenuhan hak tersebut perlu mempertimbangkan kondisi korban serta status hubungan kerja yang bersangkutan.

Koordinasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan sesuai ketentuan.

Langkah pengawasan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mengawal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan hukum.

Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Terapkan K3

Selain mengawal penyelesaian kasus Rindy Natasya, Menaker Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar mengutamakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja.

Menurutnya, upaya pencegahan kecelakaan kerja harus menjadi bagian dari budaya perusahaan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Penerapan K3 yang konsisten diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja.

Perusahaan juga perlu memastikan setiap aktivitas operasional memperhatikan standar keselamatan sehingga potensi bahaya dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.

Kemnaker menegaskan pentingnya budaya keselamatan kerja agar setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya secara aman, terlindungi, dan bermartabat.

Kasus kecelakaan kerja yang dialami Rindy Natasya menjadi pengingat bagi dunia usaha mengenai pentingnya perlindungan pekerja, pemenuhan hak ketenagakerjaan, serta penerapan standar K3 secara berkelanjutan. (ADV)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait