YOGYAKARTA (25/1/2021): “Mosok ming gaji buta lima tahun ora bertanggungjawab (Masak cuma mendapatkan gaji buta selama lima tahun tidak bertanggungjawab),” begitu kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/1/2021) lalu.
Pernyataan itu terkait pergantian kedua adiknya sebagai penghageng di Keraton Yogyakarta. Kata Sultan, sebenarnya ia tidak ada masalah dengan dua adik itu jika mereka tetap aktif bertugas dengan jabatannya. Namun sayangnya, menurut Sultan, sekitar lima tahun kedua adiknya itu justru meninggalkan tugasnya di Keraton Yogya.
Padahal selama meninggalkan tugas itu, kedua adiknya terus mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN. Alirannya berupa dana keistimewaan atau danais. “Mereka kan digaji dengan jabatannya sebagai pembina budaya di Keraton dari APBN,” kata Sultan.
Kedua adik Sultan, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat, menolak tudingan makan gaji buta karena tak bekerja lima tahun. Mereka menganggap tudingan Sultan itu tidak mendasar.
Bahkan GBPH Prabukusumo menyatakan tak sepenuhnya meninggalkan tanggung jawab. Sampai akhir 2020 ia mengaku masih menandatangani berkas-berkas, khususnya mengenai permohonan gaji dan kenaikan pangkat abdi dalem.
Terkait danais, siapa pun yang menjadi pimpinan tertinggi keraton, maka akan secara otomatis ditetapkan menjadi Gubernur DIY yang memiliki wewenang untuk mengelola dana keistimewaan (danais) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Danais dialokasikan untuk urusan kebudayaan, pertanahan, tata ruang, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, serta urusan kelembagaan.
Sejak 2013, alokasi danais terus naik.Pada 2013 dialokasikan Rp231,4 miliar; 2014 menjadi Rp523,9 miliar; lalu Rp547,5 miliar pada 2015; 2016 Rp547,5 miliar; 2017 Rp800 miliar; 2018 Rp1 triliun; 2019 Rp1,2 triliun; dan pada tahun lalu mencapai Rp 1,32 triliun.
Tahun ini Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan mendapatkan dana keistimewaan (danais) Rp 1,32 triliun. Alokasi danais ini akan banyak digunakan untuk kepentingan kebudayaan.
“Jadi kalau untuk danais alokasinya Rp 1,32 triliun artinya sama dengan (alokasi danais) tahun 2020,” kata Paniradya Pati Keistimewan DIY Aris Eko Nugroho saat ditemui wartawan di Kota Yogyakarta, akhir tahun lalu.
Aris menyebutkan mayoritas penggunaan danais akan dimanfaatkan untuk urusan kebudayaan. Peruntukannya untuk urusan kebudayaan sekitar Rp 776 miliar, tata ruang Rp 483 miliar, kemudian untuk kelembagaan sekitar Rp 35 miliar dan sisanya diperuntukan untuk pertanahan.
Di Indonesia, Yogyakarta jadi satu-satunya provinsi yang menyandang status istimewa. Dana ini diberikan setiap tahun lewat skema APBN. Lalu, apa itu dana keistimewaan dari APBN?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer Ke daerah dan dana desa. Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kewenangan tersebut antara lain kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY..Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.
“Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” tulis keterangan Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengusulan dana dari APBN dilakukan dalam beberapa tahapan. Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan DK DIY kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dibahas Menkeu dan Mendagri.
Keistimewaan DIY sendiri sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1).
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (**)