Jakarta (7/5/2021): Pemerintah menetapkan larangan mudik pada Idul Fitri 1442 H tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Angkasa Pura Airports yang merupakan operator 15 bandara di Indonesia melakukan penyesuaian kegiatan operasionalnya pada 15 bandara tersebut sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berbagai penyesuaian operasional yang dilakukan Angkasa Pura Airports yaitu menyiapkan Posko Pengendalian Transportasi Udara Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H sejak 6 hingga 24 Mei 2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan, menyiapkan fasilitas konter atau meja kursi di area terminal keberangkatan serta terminal kedatangan untuk pelaksanaan verifikasi kriteria dan persyaratan pengecualian, dan melakukan penyesuaian jam operasional bandara.
“Penyesuaian kegiatan operasional di 15 bandara yang dimulai sejak 6 hingga 24 Mei ini terutama bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik demi menekan laju penyebaran Covid-19. Selain itu, penyesuaian kegiatan operasional ini merupakan upaya Manajemen untuk melakukan efisiensi operasional bandara di tengah penurunan trafik yang cukup tajam pada masa larangan mudik ini. Adapun upaya efisiensi yang dilakukan yaitu pengurangan waktu operasional sebagian besar bandara dan pengurangan penggunaan utilitas,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi.
Penyesuaian waktu operasional dilakukan di 11 bandara, sedangkan waktu operasional 4 bandara lainnya tetap. Empat bandara tersebut adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Lombok Praya, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Sentani Jayapura. (*)