Jakarta, 29/11/2020: Angkasa Pura Airports meraih penghargaan sebagai BUMN Informatif dengan nilai 90,72 dari Komisi Informasi Pusat pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi secara virtual pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 Rabu 25 November 2020.
Status klasifikasi “Informatif” merupakan status penghargaan terbaik bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Adapun klasifikasi lainnya yaitu “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan “Tidak Informatif”.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pewujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui keterbukaan informasi publik, Angkasa Pura Airports senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan dalam implementasi layanan informasi publik. Selain melakukan pengembangan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Angkasa Pura Airports juga melakukan inovasi seperti optimalisasi media digital untuk layanan informasi publik ini. Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat dan pemangku kepentingan terkait atas apresiasinya terhadap upaya kami dalam memberikan layanan informasi publik,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi.
Menurut Faik Fahmi, penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan pegawai Angkasa Pura Airports lainnya yang turut berkontribusi terhadap layanan informasi publik Angkasa Pura Airports yang handal. “Semoga penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi PPID dan pegawai terkait layanan informasi publik Angkasa Pura I untuk dapat memberikan layanan informasi publik yang lebih baik lagi,” ujar Faik Fahmi.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 oleh tujuh kategori badan, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi, Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LP/LPNK), Partai Politik, dan Lembaga Non-Struktural. (*)