Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Kemen Imipas Sanksi 17 Pegawai

Bagikan

Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Kemen Imipas Sanksi 17 Pegawai
Jumpa pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap hasil investigasi atas temuan Ombudsman RI terkait persoalan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dari hasil pemeriksaan, Kemen Imipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan pelanggaran tersebut dilakukan oleh beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan. Para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi dalam jumpa pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan total terdapat 17 pegawai yang telah dijatuhi sanksi atas pelanggaran tersebut.

Satu Pegawai Diberhentikan

Dari 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan. Selain itu, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.

Rudi memastikan seluruh sanksi telah diberikan berdasarkan ketentuan disiplin yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelasnya.

Pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Kemen Imipas terhadap hasil pemeriksaan dan temuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Kemen Imipas Bentuk Tim Gabungan

Sebelumnya, Rudi yang turut mendampingi inspeksi mendadak Komisi XIII DPR menjelaskan bahwa Kemen Imipas telah membentuk tim gabungan untuk mengusut persoalan yang mencuat dari temuan tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan atau klaster yang disebut memiliki fasilitas mewah di lingkungan lapas.

Dari hasil sementara pemeriksaan, Rudi mengatakan bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran negara. Bangunan juga disebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” ujar Rudi.

Baca Juga :  Jelang Puncak Haji, Kemenhaj Minta Jemaah dan Petugas Patuhi Aturan

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa oleh tim gabungan Kemen Imipas. Rudi menegaskan proses pemeriksaan ketika itu masih berlangsung sehingga hasil yang disampaikan merupakan temuan sementara.

Bangunan Disebut Tidak Memiliki Izin

Selain sumber pembiayaan dan status aset, aspek legalitas bangunan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan.

Rudi mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki izin untuk didirikan. Ia juga menyebut lokasi bangunan berada di bantaran sungai sehingga keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” katanya.

Dengan demikian, pemeriksaan Kemen Imipas tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan pegawai, tetapi juga menyentuh aspek keberadaan bangunan, status aset, sumber pembiayaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pendirian bangunan.

Tindak Lanjut Temuan Ombudsman

Investigasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap temuan Ombudsman RI. Kemen Imipas kemudian melakukan pemeriksaan internal melalui tim yang dibentuk untuk mengusut persoalan yang ditemukan di lingkungan pemasyarakatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi yang diberikan memiliki tingkatan berbeda, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat dan pemberhentian terhadap satu pegawai.

Kemen Imipas menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan pengawasan internal terhadap jajaran pemasyarakatan.

Penerapan sanksi terhadap 17 pegawai sekaligus menunjukkan bahwa temuan terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Kemen Imipas juga melakukan tindakan disiplin terhadap pegawai yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Meski demikian, Rudi sebelumnya menegaskan bahwa proses investigasi terhadap sejumlah aspek masih berjalan. Karena itu, hasil pemeriksaan mengenai bangunan dan persoalan lain yang berkaitan dengan temuan tersebut masih dapat berkembang seiring proses penelusuran lebih lanjut.

Kemen Imipas kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan seluruh hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, memperkuat pengawasan internal, serta mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait