Jakarta (24/2/2024): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Penguatan Peran Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) di Hotel Grand G7 Jakarta. Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama, Edi Cahyono membuka rapat ini dalam dua gelombang pada 21 Februari 2024 untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan NTB, serta 22 Februari 2024 untuk Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kerja sama daerah menjadi kebutuhan esensial bagi pembangunan daerah. TKKSD yang dibentuk sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, memiliki 10 tugas, termasuk persiapan kesepakatan, pemetaan, penilaian proposal, dan koordinasi dalam penyelesaian masalah.
“Keberadaan TKKSD sebagai kunci sukses dalam kerja sama daerah. Tugas utama TKKSD melibatkan koordinasi internal dan eksternal, menjadi penghubung dengan daerah lain, serta pihak ketiga yang mendukung pembangunan daerah” ungkap Edi.
Narasumber dari Kabupaten Pemalang, Kota Bandung, dan Kota Bogor membagikan praktik baik dalam pelaksanaan kerja sama daerah, termasuk pengaktifan dan penguatan TKKSD. Termasuk Dosen Universitas Terbuka, Prabawa yang pernah menjabat sebagai Direktur Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang menekankan pentingnya team bonding yang bagus.
“Dalam kerja sama hal yang sangat perlu ditekankan adalah adanya sikap dan kepercayaan masing-masing pihak yang bekerja sama,” kata Prabawa
Hasil dari pelaksanaan rapat ini diharapkan ada beberapa inisiatif, termasuk pembentukan forum lintas TKKSD yang dianggap sebagai langkah penting. Selain itu, diusulkan pengenalan TKKSD Awards Tingkat Nasional sebagai bentuk motivasi bagi daerah dan bagian kerja sama dalam mencapai prestasi.
Selain itu, TKKSD dapat aktif dalam mengidentifikasi potensi di wilayahnya dan menjalin kolaborasi dengan daerah atau pihak lain, guna mencapai sinergi pembangunan yang lebih efektif. Terakhir, diharapkan adanya sinergi kolaborasi pentahelix di tingkat daerah, dengan tujuan mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. (*)