Jakarta (30/8/2021): Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pengukuran dan penilaian terhadap inovasi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan upaya tersebut merupakan amanat dari pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi berdasarkan laporan dari kepala daerah. Di sisi lain, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 388.
Fatoni menjelaskan proses pengukuran dan penilaian inovasi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Daerah dapat melihat langsung perkembangan daerahnya dan urutan peringkat semua daerah. Pelaporan inovasi daerah juga dilakukan secara elektronik melalui sistem Indeks Inovasi Daerah yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja melalui situs web https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. Daerah kapan saja bisa melakukan input data dan melihat perkembangan laporan indeks inovasi daerahnya.
“Bahkan daerah dapat mengetahui peringkat inovasi daerahnya secara real time melalui sistem indeks,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara pada webinar yang dilaksanakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan (MIPI) dengan tema Sinergi Memperkuat Riset dan Inovasi Nasional, Sabtu (29/8/2021).
Kepala Badan menambahkan, setelah daerah melaporkan hasil inovasinya, Kemendagri akan melakukan pengukuran dengan melakukan validasi, verifikasi, dan analisis berdasarkan 8 variabel dan 36 indikator yang telah ditetapkan dalam indeks. Pada tahapan tersebut, data yang dilaporkan akan diukur dan divalidasi berdasarkan data dukung (evidence based) yang telah dilampirkan. Selain itu, data yang dilaporkan juga dilakukan verifikasi.
“Hasil pengukuran tersebut kemudian menghasilkan nilai Indeks Inovasi Daerah yang dikategorikan dalam klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan kabupaten/kota dalam provinsi Papua dan Papua Barat dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” tambah Fatoni.
Selanjutnya, imbuh Fatoni, daerah yang terbaik dengan predikat daerah terinovatif pada masing-masing klaster tersebut akan dilakukan penilaian oleh tim independen. Adapun tim tersebut berasal dari berbagai pihak, di antaranya Kemendagri, LIPI, LAN, BRIN, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Bappenas. Selain itu, proses penilaian inovasi juga melibatkan unsur media massa, perguruan tinggi, pakar, dan lembaga think tank swasta.
“Pada proses penilaian terhadap paparan yang dilakukan oleh kepala daerah, dan akan dilakukan validasi lapangan untuk memastikan data dan fakta serta evidence dari penerapan inovasi. Serangkaian proses penilaian tersebut akan dijadikan dasar penetapan peraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) yang juga ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Fatoni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018, daerah yang ditetapkan sebagai peraih IGA akan diberikan piagam dan trofi penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri serta diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memeroleh Dana Insetif Saerah (DID) bidang inovasi.
“Pada 2020 pemerintah telah memberikan DID sebesar 121 milyar. Jumlah tersebut naik menjadi 212 milyar di tahun 2021. Kami berharap hal ini dapat memacu dan memotivasi daerah untuk terus meningkatkan inovasinya,” jelas Fatoni. (*)