Komnas HAM Beri 6 Rekomendasi untuk Benahi Tata Kelola Program MBG

Bagikan

Komnas HAM Beri 6 Rekomendasi untuk Benahi Tata Kelola Program MBG
Konferensi pers terkait tata kelola MBG di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah melakukan koreksi menyeluruh terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan tersebut disampaikan melalui enam rekomendasi yang mencakup ketepatan sasaran, tata kelola, keamanan pangan, perlindungan pekerja, penegakan hukum, hingga pengawasan publik.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pembenahan diperlukan agar pelaksanaan MBG tetap menjadikan pemenuhan hak masyarakat sebagai perhatian utama.

Rekomendasi tersebut disampaikan Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

  1. Prioritaskan Kelompok Rentan

Rekomendasi pertama berkaitan dengan ketepatan sasaran penerima manfaat. Komnas HAM meminta pemerintah memprioritaskan kelompok yang dinilai rentan berdasarkan data yang akurat.

Kelompok tersebut mencakup 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat yang berada di wilayah rawan pangan dan gizi dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Pertama, memastikan ketepatan sasaran MBG dengan memprioritaskan kelompok rentan, khususnya 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan wilayah 3T berdasarkan data yang akurat,” ujar Uli.

Menurut rekomendasi tersebut, ketepatan data menjadi aspek penting agar program yang berskala nasional dapat menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

  1. Perkuat Tata Kelola dan Koordinasi

Rekomendasi kedua meminta pemerintah memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan MBG.

Komnas HAM juga mendorong penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program MBG.

Selain itu, Komnas HAM menilai perlu ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan program tersebut.

Kejelasan kewenangan dinilai penting agar pelaksanaan program memiliki mekanisme koordinasi dan pengawasan yang lebih jelas di lapangan.

  1. Keamanan dan Kualitas Gizi Jadi Prioritas

Komnas HAM juga menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai salah satu perhatian utama.

Uli mengatakan pemerintah perlu memperkuat standar keamanan pangan, memastikan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta meningkatkan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ketiga, menempatkan keamanan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama, melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan SLHS, pengawasan SPPG, pengelolaan limbah, transparansi kandungan gizi, serta mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat dan transparan,” ujar dia.

Rekomendasi tersebut juga mencakup pengelolaan limbah dan transparansi kandungan gizi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Komnas HAM meminta mekanisme penanganan dan pemulihan korban apabila terjadi kasus keracunan juga disiapkan secara cepat dan transparan.

  1. Hak Pekerja SPPG Harus Dilindungi

Rekomendasi keempat menyasar perlindungan terhadap pekerja SPPG.

Komnas HAM meminta adanya kepastian status kerja, upah yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jam kerja yang wajar, serta jaminan sosial bagi para pekerja.

Perlindungan tersebut dinilai menjadi bagian dari tata kelola program yang harus diperhatikan seiring dengan pelaksanaan MBG yang melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai wilayah.

Baca Juga :  DPR Soroti Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi Hanya 20 Persen

Komnas HAM juga mendorong agar jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan dapat diberikan kepada pekerja maupun relawan SPPG.

  1. Penegakan Hukum Harus Adil dan Transparan

Rekomendasi kelima berkaitan dengan aspek penegakan hukum.

Komnas HAM meminta pemerintah memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG.

Pelanggaran tersebut mencakup persoalan keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola program.

“Kelima, memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG sekaligus menjamin pemulihan bagi korban,” kata Uli.

Dengan rekomendasi tersebut, Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan program.

  1. Perlu Pengawasan Publik yang Bermakna

Rekomendasi keenam meminta pemerintah membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna.

Komnas HAM mendorong keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam proses pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.

Partisipasi publik dinilai penting agar pelaksanaan MBG tidak hanya bergantung pada mekanisme pengawasan internal pemerintah, tetapi juga mendapatkan masukan dari pihak yang berada dekat dengan penerima manfaat dan pelaksanaan program di daerah.

BGN Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi

Uli mengatakan Komnas HAM sebelumnya telah bertemu dengan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyampaikan temuan serta rekomendasinya.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026), dengan melibatkan Kepala BGN, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, serta Sekretaris Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

“BGN berkomitmen untuk menindaklanjuti beberapa temuan dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Uli.

Sejumlah poin yang disebut akan ditindaklanjuti antara lain revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan MBG serta refocusing penerima manfaat program.

Refocusing tersebut diarahkan kepada anak-anak, kelompok 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan wilayah 3T.

BGN juga disebut berkomitmen memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja serta relawan SPPG. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah akan diperkuat, khususnya dalam aspek pengawasan dan evaluasi.

Tata Kelola MBG Jadi Perhatian

Enam rekomendasi Komnas HAM tersebut menunjukkan bahwa pembenahan MBG tidak hanya berkaitan dengan penyaluran makanan bergizi kepada penerima manfaat, tetapi juga menyangkut tata kelola program secara menyeluruh.

Mulai dari ketepatan sasaran, keamanan pangan, kualitas gizi, perlindungan pekerja, kejelasan kewenangan, penegakan hukum, hingga partisipasi publik menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan, BGN telah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Kepala BGN Sudaryono belum memberikan tanggapan langsung atas keseluruhan rekomendasi Komnas HAM. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait