Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen

Bagikan

Kementerian Perhubungan menghapus aturan kapasitas penumpang 50%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengemukakan, menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” ungkap Menhub Budi.

Lebih lanjut Menhub menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian. 

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Baca Juga :  KRL Yogya - Solo Mulai Uji Coba Dengan Penumpang Terbatas, Ini Tarifnya Saat Beroperasi

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ujar Menhub.

Sebelumnya, pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 11,12,13 dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas baik mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, transportasi laut dan transportasi udara.

Sedangkan pada aturan baru, yaitu pada Pasal 11,12 13 dan 14 Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Menhub menghapus angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang saja. Selanjutnya, pada Pasal 14A tercantum bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait