
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keterkaitan dirinya dengan transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem menegaskan, transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dirinya dan ia tidak pernah menerima uang dari transaksi yang disebut dalam perkara tersebut. Ia bahkan menyebut angka Rp809 miliar yang dikaitkan dengannya sebagai hasil rekayasa.
Hal itu disampaikan Nadiem seusai menjalani sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Tanpa ada abu-abu ya. Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama di mana ini angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, sejumlah bukti yang dipaparkan dalam persidangan menunjukkan bahwa dirinya tidak menerima uang dari transaksi tersebut.
Ia juga membantah transaksi Rp809 miliar tersebut memiliki hubungan dengan Google maupun memberikan keuntungan kepada dirinya.
“Seolah-olah ada hubungannya dengan Google. Hari ini kami membuktikan sekali lagi bahwa semua bukti fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya, tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungan dengan Google dan tidak ada keuntungan yang didapatkan siapa pun daripada transaksi administratif ini saja,” kata Nadiem.
Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Banding
Dalam sidang banding tersebut, dua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara.
Kedua saksi tersebut yakni Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman yang menjabat Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Keterangan kedua saksi menjadi bagian dari fakta persidangan yang kemudian disoroti Nadiem dalam menyampaikan bantahannya mengenai transaksi Rp809 miliar.
Nadiem menyatakan bukti berupa dokumentasi transfer bank dan dokumen notaris telah menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak seperti yang dikaitkan kepadanya.
“Tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya,” tegasnya.
Nadiem Sebut Dua Kemungkinan
Nadiem kemudian mempertanyakan dasar munculnya transaksi Rp809 miliar yang dikaitkan dengan dirinya.
Menurut dia, terdapat dua kemungkinan yang terjadi dalam perkara tersebut. Pertama, adanya kekeliruan dalam proses investigasi. Kedua, adanya tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengaitkan transaksi tersebut dengan dirinya.
“Jadi ini di antara kekeliruan investigasi atau memang penzaliman secara sengaja,” kata Nadiem.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem sebagai bantahan terhadap konstruksi perkara yang menurutnya telah mengaitkan transaksi administratif perusahaan dengan dirinya.
Divonis 10 Tahun dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus transaksi Rp809 miliar tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.
Hakim Berbeda Pendapat, Nadiem Dinilai Seharusnya Bebas
Dalam putusan tingkat pertama, terdapat hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim anggota Andi Saputra berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari perkara tersebut.
Dalam pendapat berbedanya, Andi menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat yang dilakukan Nadiem dalam perkara tersebut.
Pendapat berbeda itu menjadi bagian dari dinamika putusan perkara Nadiem di tingkat pertama.
Menunggu Putusan di Tingkat Banding
Kini perkara Nadiem memasuki proses pemeriksaan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, pembuktian mengenai transaksi Rp809 miliar menjadi salah satu hal yang kembali disoroti oleh pihak Nadiem.
Nadiem tetap membantah menerima maupun menikmati dana tersebut. Ia juga menegaskan transaksi itu tidak berkaitan dengan Google dan tidak memiliki hubungan dengan dirinya.
Hasil pemeriksaan di tingkat banding selanjutnya akan menentukan nasib hukum Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut. (*)






