Jakarta (29/9/2022): Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat), Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%,” ujar Dirjen Hendro pada Rabu (28/9/2022).
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022. Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
“Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 14.475 menjadi Rp. 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.2.100. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 369.000 menjadi Rp. 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.38.700,“ jelasnya.
Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp.644.000 menjadi Rp.712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.107.000,-.
Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang – Gilimanuk antara lain:
a. Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.950;
b. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 144.000 menjadi Rp. 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 16.350;
c. Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 219.000 menjadi Rp.242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 23.250;
d. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 355.000 menjadi Rp. 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 37.500.
“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jabar Dirjen Hendro.
Dirjen Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.
“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” pungkas Dirjen Hendro. (*)