Jakarta (21/8/2024): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah menghormati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). RUU tersebut tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“DPR RI mengundang kita, pemerintah, kita selalu menghormati. DPD RI juga kalau mengundang selalu kita hadir. Lembaga tinggi negara lain jika mengundang kita selalu hadir, karena itulah etika kenegaraan ya,” ujar Mendagri di hadapan awak media usai Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mendagri mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) tersebut sejatinya bukanlah hal yang baru. Revisi tersebut merupakan inisiatif DPR RI yang mengirimkan surat kepada pemerintah, khususnya Presiden RI tertanggal 21 November 2023. Kemudian presiden menunjuk 3 menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mewakili pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan pembahasan secara internal. Pembahasan itu, baik antar-kementerian, mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Kemudian kita menunggu setelah Surat Presiden dikirimkan tanggal 22 Januari 2024. Kita menunggu untuk dibahas, tapi belum sempat. Belum ada undangan dan kemudian dari DPR RI ya, dan kemudian kita baru menerima kemarin tanggal 20 Agustus [2024],” ujarnya.
Mendagri mengimbuhkan, selama rentang waktu pembahasan internal tersebut, pemerintah menyampaikan ada sejumlah DIM yang tidak relevan lagi. Selaku perwakilan pemerintah, Mendagri menyebutkan, bila revisi UU Pilkada itu dibahas lebih lanjut, sejumlah substansi aturan itu perlu disesuaikan dengan situasi aktual yang sejalan dengan konteks saat ini. Pemerintah juga telah menyepakati dibentuk panitia kerja (Panja) untuk dapat membahas lebih teknis.
“Saya tidak ingin masuk substansi karena saya menghormati sekali lagi mekanisme yang ada di DPR. Kan semua bisa mengikuti, ada Panja, itulah nanti yang akan teknis,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat ini dihadiri jajaran pimpinan Baleg DPR RI, Menkumham Supratman Andi Agtas, Staf Ahli Hukum dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rina Widiyani Wahyuningdyah, serta sejumlah pimpinan DPD RI. (*)