Kedapatan Bawa Sabu, WN Amerika Diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Bagikan

Kedadapatan Bawa Sabu, WN Amerika Diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang, Nusantara Info: Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang berinisial MC ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, usai kedapatan membawa sabu beserta alat hisapnya.

Penindakan itu terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025. Proses dimulai dengan atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat terhadap satu penumpang WNA Amerika Serikat yang dicurigai membawa Narkotika.

Selain kedapatan membawa sabu, MC diduga merupakan seorang pelaku kejahatan seksual anak. Dia pun diamankan di Bandara Soetta dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati penumpang tersebut membawa 1 plastik klip bening berisi narkoba jenis methamphetamine/sabu dengan berat bruto ±1 gram dan 1 (Satu) buah alat isap sabu,” ujar Kepala Tipe C Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Jumat (7/3/2025).

Gatot mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasinya, ditemukan beberapa foto dan video homoseksual dari MC.

Dari pemeriksaan mendalam, kata Gatot, dia ke Indonesia untuk berwisata. Namun, tidak menutup kemungkinan juga MC akan melakukan aksi kejahatan seksualnya di Indonesia.

“Dilakukan pula pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan dan menunjukkan hasil Positif mengonsumsi Methamphetamine/Sabu, Cannabis/Ganja dan Amphetamine,” tuturnya.

Kemudian, kata Gatot, penumpang beserta barang bukti tersebut diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.

“Atas peristiwa itu, dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait