Ditjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Lewat Skema Pinjaman Bersama PT SMI

Bagikan

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Lewat Skema Pinjaman Bersama PT SMI
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. (Foto: Humas Keuda)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) terus berupaya memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni melalui koordinasi percepatan penyediaan pembiayaan utang daerah berbentuk pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Upaya ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional yang dijalankan melalui penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, dalam Rapat Koordinasi Skema Pembiayaan Kreatif, khususnya dalam bentuk pinjaman daerah, di Graha Swala, Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Fatoni menjelaskan, pembiayaan infrastruktur daerah yang dimaksud merupakan pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan yang dilaksanakan oleh PT SMI berdasarkan penugasan Menteri Keuangan. Skema ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“UU Nomor 1 Tahun 2022 didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Melalui UU ini, diharapkan alokasi sumber daya nasional bisa lebih efisien, efektif, dan berkeadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah yang jangka waktunya melebihi masa jabatan kepala daerah harus mendapatkan pertimbangan dari tiga menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal ini untuk memastikan tata kelola pembiayaan tetap akuntabel dan tidak menimbulkan beban fiskal di masa depan.

Lebih lanjut, Fatoni menerangkan bahwa pinjaman yang bersumber dari PT SMI berasal dari ekuitas atau kas perseroan, termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan hasil fund raising seperti pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat berharga, atau pembiayaan lain.

Baca Juga :  Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 30 Juta Penerima, Target 82 Juta

“Yang termasuk dalam pinjaman yang bersumber dari pemerintah adalah pinjaman yang dananya dianggarkan pada APBN dan dialokasikan untuk penyediaan pinjaman kepada pemerintah daerah,” ujar Fatoni.

Perlunya Pengawasan dan Kehati-hatian

Meski mendorong pemanfaatan skema pinjaman ini, Fatoni menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan pinjaman daerah, terutama yang melewati masa jabatan kepala daerah. Ia mengingatkan agar pinjaman tidak menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya maupun pemerintah pusat.

“Pinjaman yang telah disetujui harus dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh para pihak, baik bersama-sama maupun terpisah. Ini penting agar proyek infrastruktur berjalan sesuai rencana dan kewajiban pembayaran pinjaman dapat diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Kemendagri berharap pemerintah daerah semakin berdaya dalam mengelola pembiayaan kreatif, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memperkuat fondasi ekonomi di daerah. ADV(*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait