3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Ilegal Lewat Iklan Medsos

Bagikan

3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Ilegal Lewat Iklan Medsos
3 WNI ditangkap di Makkah. (Foto: Instagram @saudinesia.id)

Jakarta, Nusantara Info: Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah pada Selasa (28/4/2026) terkait dugaan praktik penawaran haji ilegal melalui iklan penipuan di media sosial. Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap jaringan haji non-prosedural menjelang musim haji tahun ini.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah menerima laporan resmi dari otoritas setempat.

“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada Selasa 28 April,” ujar Heni di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Gunakan Atribut Petugas Haji

Dari hasil informasi awal, dua dari tiga WNI yang ditangkap diketahui mengenakan atribut petugas haji Indonesia saat diamankan. Hal ini diduga menjadi bagian dari modus untuk meyakinkan calon korban.

“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ungkap Heni.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal. Modus yang digunakan antara lain menyebarkan iklan palsu di media sosial yang menawarkan kemudahan berangkat haji tanpa prosedur resmi.

Dalam operasi tersebut, aparat keamanan Arab Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.

Saat ini, KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku serta berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Arab Saudi Perketat Pengawasan

Penangkapan ini terjadi di tengah operasi besar-besaran yang dilakukan aparat keamanan Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah tanpa izin ke Makkah menjelang puncak ibadah haji.

Baca Juga :  Akses ke Belitung Makin Mudah! Citilink Tambah Jadwal Penerbangan Jadi Setiap Hari

Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk penipuan, penyelundupan jemaah, hingga penggunaan visa tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency (SPA), sebelumnya aparat juga telah menangkap sejumlah pelaku dari berbagai negara. Di antaranya warga Yaman yang menyebarkan iklan izin masuk palsu, lima warga Mesir yang tinggal di Makkah tanpa izin, serta seorang warga Pakistan yang mencoba menyelundupkan lima orang ke wilayah suci.

Denda Fantastis Menanti Pelanggar

Arab Saudi menetapkan sanksi berat bagi pelanggaran aturan haji. Denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 92,4 juta) dikenakan bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki Makkah dalam periode pembatasan.

Sementara itu, pihak yang memfasilitasi haji ilegal—termasuk pengurus visa, transportasi, hingga penyedia akomodasi—dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 462 juta). Besaran denda dapat meningkat tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji instan yang tidak sesuai prosedur resmi. Selain berisiko hukum, praktik tersebut juga berpotensi merugikan secara finansial dan membahayakan keselamatan jemaah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tingginya minat masyarakat untuk berhaji kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, calon jemaah diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait