
Tangsel, Nusantara Info: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninjau langsung titik penyempitan jalan atau bottleneck di kawasan Jalan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kamis (7/5/2026). Peninjauan dilakukan menyusul keluhan warga terkait kondisi jalan di depan SPBU BP-AKR Rawabuntu yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel, Martha Lena, mengatakan penyempitan jalan tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas maupun aspek keselamatan pengendara.
“Adanya penyempitan jalan ini tetap berpengaruh kepada laju arus lalu lintas. Kapasitas jalan tidak seimbang sehingga terjadi perlambatan kendaraan. Dari sisi keselamatan juga berbahaya bagi pengendara maupun masyarakat sekitar,” ujarnya usai melakukan peninjauan lokasi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Dishub menemukan area SPBU BP-AKR berada di sempadan Jalan Rawabuntu. Martha menyebut, jarak antara area SPBU dengan trotoar eksisting hanya sekitar enam meter.
“Jarak sempadan yang menjadi area SPBU sampai ke trotoar eksisting sekitar enam meter,” ucap Martha.
Selain persoalan penyempitan jalan, Dishub juga menyoroti keberadaan tangki pendam bahan bakar yang dinilai terlalu dekat dengan aktivitas lalu lintas dan ruang publik.
“Tadi dijelaskan petugas bahwa keberadaan tangki ini tidak boleh berdekatan dengan aktivitas yang ada. Pasti tangki tidak mungkin dipinggir jalan. Nanti akan dilakukan assessment apakah dengan ROW (Right of Way) yang ada ini bisa seimbang dan simetris atau tetap menimbulkan bottleneck,” paparnya.
Keluhan warga terhadap kondisi jalan di depan SPBU tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warga menilai perubahan bentuk jalan dari lebar menjadi sempit secara tiba-tiba meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
Salah seorang warga, Paniman, mengatakan kawasan Rawabuntu memang dikenal rawan kecelakaan. Menurutnya, penyempitan jalan memperparah kondisi tersebut.
“Yang tadinya jalan lebar, terus tiba-tiba nyempit. Dari dulu juga jalannya di sini memang rawan kecelakaan,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah mengambil langkah tegas agar pelebaran jalan dapat dilakukan demi keselamatan masyarakat.
“Kalau mau dilebarin ya silakan, lebih bagus. Kalau dibebaskan dan mundurin, jalannya jadi lebih enak dan aman,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Deni. Ia menilai penataan jalan harus dilakukan sesuai aturan dan kepentingan publik harus diutamakan.
“Kalau menurut saya itu salah juga. Kalau harus dibayar pembebasan lahannya kan ada aturannya, ada undang-undangnya. Semua harus ikut aturan,” tandasnya.
Deni juga menyoroti fungsi pedestrian di Jalan Rawabuntu yang kerap berubah menjadi area parkir kendaraan sehingga memperparah kemacetan.
“Itu kan macet karena dipakai parkir. Seharusnya pemkot menyadari itu kan buat pengguna jalan,” katanya.
Sementara itu, manajemen BP-AKR menegaskan SPBU Rawabuntu dibangun sesuai seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“SPBU BP telah dibangun dan dijalankan sesuai dengan seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku, termasuk Andalalin dan persyaratan teknis dari otoritas berwenang,” tulis manajemen BP-AKR dalam keterangan resmi.
Pihak BP-AKR juga menjelaskan pelebaran Jalan Rawabuntu dilakukan setelah SPBU mulai beroperasi pada 2018. Mereka mengklaim telah mengikuti seluruh mekanisme penyesuaian lahan sesuai keputusan pemerintah.
“Dalam proses tersebut, SPBU BP telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan, termasuk penyesuaian sebagian area lahan berdasarkan keputusan resmi pihak berwenang, dan terus berkoordinasi guna mendukung kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat sekitar,” demikian pernyataan BP-AKR. (*)






