
Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Ketiga mantan petinggi BGN tersebut langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan terhadap ketiganya. Usai diperiksa, Dadan, Sony, dan Lodewyk tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta diborgol saat digiring keluar dari gedung Kejagung secara terpisah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiganya akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu petang.
Ditetapkan Tersangka Setelah Diperiksa Sebagai Saksi
Syarief menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap ketiga mantan pejabat BGN tersebut.
“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” ujar Syarief.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” lanjutnya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Penyidik masih mendalami berbagai dokumen dan keterangan saksi yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.
Kantor BGN Sempat Digeledah
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Jeffry membenarkan langkah penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dicopot Prabowo Sehari Sebelum Jadi Tersangka
Penetapan tersangka terhadap Dadan, Sony, dan Lodewyk terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional.
Pencopotan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam. Saat itu pemerintah menyebut pergantian pimpinan BGN dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi Wakil Kepala BGN yang sebelumnya dijabat Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)






